Daerah

Menyangkut Upah, Ratusan Pekerja PT SMIP Adukan Nasib ke Disnakertrans Dumai

Suasana aksi unjuk rasa. (f: rtc)
GAGASANRIAU.COM, DUMAI-Ratusan pekerja PT Sumber Mutiara Inti Perkasa (SMIP) yang berlokasi di Medang Kampai, Dumai, menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Senin (12/3/18) pagi, meminta untuk memperjuangkan nasib mereka kepada perusahaan pabrik gula tersebut. 
 
Informasi yang diterima menyebutkan, aksi unjuk rasa itu disulut oleh persoalan karena karyawan atau pekerja belum menerima gaji sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja baik dari uang lembur dan gaji bulanan, yang dinilai belum menerapkan standar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018. 
 
Berikut ini kutipan pernyataan Forum Komunikasi Pekerja PT Sumber Mutiara Indah Perkasa: 
 
PERNYATAAN SIKAP 
 
Kami atas nama Forum Komunikasi Pekerja PT. Sumber Mutiara Indah Perkasa atau disingkat FKP - PT. SMIP yang merupakan organisasi pekerja yang dibentuk oleh pekerja PT. SMIP bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja khusus yang bekerja di PT. SMIP, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terhadap kebijakan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh PT. SMIP terhadap pekerja di PT. SMIP sebagai berikut : 
 
1. Mendesak Pemerintah Kota Dumai melalui Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Dumai bersikap tegas untuk menyelesaikan masalah antara pekerja dengan PT. SMIP. 
 
2. Mendesak dan menuntut Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Dumai sebagai Institusi yang diamanahkan oleh Undang-undang untuk menindak tegas PT. SMIP yang tidak mengikut sertakan pekerja yang bekerja di perusahaannya sebagaI peserta BPJS. Terhadap kejadian Kecelakaan Kerja yang terjadi pada pekerja PT. SMIP, kami minta pihak perusahaan dan BPJS bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Dan kami menuntut tanggungjawab PT. SMIP dan BPJS terhadap hak perlindungan pekerja yang tidak kami peroleh selama kami bekerja untuk tetap dan harus kami terima. 
 
3. Mendesak Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Dumai untuk memberikan sanksi tegas terhadap PT. SMIP karena telah melanggar Undang-undang No. 1 Tahun 1970 dan Nomor 23 Rahun 1992 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja karena tidak memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk pekerja di PT. SMIP. Sampai hari ini kami pekerja di PT. SMIP tidak pernah diberikan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja, kami juga tidak diberikan fasilitas air minum yang sehat dan akhirnya kami harus minum air mentah di tempat kerja. 
 
4. Mendesak Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Dumai untuk menindak tegas PT. SMIP yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang memperkerjakan pekerja dengan gaji/upah dibawah Upah Minimum Kota Dumai dan penyelesaian terhadap upah lembur yang belum dibayarkan oleh PT. SMIP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 
5. Mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum perusahaan yang melakukan Ujaran Kebencian terhadap pekerja, hal ini berdampak terhadap semakin memburuknya hubungan antara pekerja denganperusahaan. Permasalahan ini juga menjadi preseden munculnya konflik masyarakat lokal dengan perusahaan. Untuk mengantisipasi konflik yang lebih besar akibat dari ujaran kebencian ini, kami atas nama Forum Komunikasi Pekerja PT. SMIP akan segera melaporkan hal ini kepada penegak hukum. 
 
6. Menuntuk pihak PT. SMIP untuk memperkerjakan kembali rekan kami yang dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri karena pekerja menuntut hak-hak pekerja di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Dumai. 
 
7. Perlu kami tegaskan bahwa kami adalah asset perusahaan PT. SMIP yang mempunyai semangat kerja tinggi untuk bekerja dan memajukan perusahaan, namun kami tidak diperlakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan justru kami sangat menyayangkan kami dianggap sebagai musuh bukan sebagai pekerja yang ikut membesarkan perusahaan dan mendukung perusahaan menjadi lebih maju. Oleh karena itu, dengan tegas kami sampaikan kepada pemilik atau owner PT. SMIP untuk dengan tegas melakukan evaluasi terhadap staff yang dinilai tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dan justru membuat perselisihan antaran pekerjan dan perusahaan. 
 
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan tegas, dan kami mendesak agar Pemerintah dapat menyelesaikan persoalan kami ini dengan arif dan bijaksana tanpa ada kepentingan dan keberpihakan yang merugikan pekerja. 
 
Kami akan tetap bertahan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Dumai sebelum ada kesepakan penyelesaian yang win win solusi antara pekerja dan perusahaan.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : riauterkini.com
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar