Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Kasus Dugaan Korupsi di Dishut Kampar yang Rugikan Negara Rp3 M Dilimpahkan ke JPU

kasus, jpu
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap oleh JPU, Polda Riau serahkan dua tersangka kasus korupsi ke pihak JPU. Bukan hanya dua tersangka, Polda Riau juga serahkan dokumen berkas korupsi Dishut Kampar tersebut. 
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kasus ini terkait korupsi Dinas Kehutanan Kampar tentang anggaran perjalan dinas sebesar Rp6,31 milliar. Kemudian anggaran Dppa SKPD tahun 2015 sebesar Rp2,8 milliar. ''Kasus ini merugikan negara hingga Rp3 miliar setelah kita lakukan penyelidikan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),'' terangnya. 
 
Sementara dalam modusnya, dua tersangka ini melakukan empat modus. Seperti menerbitkan surat perintah tanpa prosedur, atau tanpa dokumen. Kemudian kedua penyerapan anggaran biaya fiktif, ketiga pemotongan uang perjalan dinas dan terakhir terkait laporan pertanggungjawaban tidak sesuai realisasi. 
 
''Kita sudah tangani dugaan korupsi ini sejak 2016 lalu. Dimana kita juga telah beberapa kali mengirim berkas serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,'' terangnya. 
 
Terungkapnya kasus ini, berawal dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kampar terhadap tahun anggaran 2014. Dimana didalam LHP itu, terdapat 41 item kegiatan dengan total Rp. 4.286.070.573 lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran yang paling besar adalah pos Pemberantasan Illegal Logging yakni, Rp 785.645.850. Kemudian anggaran kegiatan Inventarisasi dan Penanganan Kawasan Hutan Tidak Prosedural sebesar Rp 317.334.106. Selanjutnya, kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem sebesar Rp 290.974.280. Ada juga anggaran Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sebesar Rp 269.430.850 juga termasuk di dalamnya. Kegiatan lain dengan anggaran tergolong besar adalah Pengembangan Pengujian dan Pengendalian Hasil Hutan Rp 225.331.618. 
 
Diluar itu, pemangkasan anggaran ini karena adanya defisit anggaran mencapai Rp 2,4 miliar tahun 2013 sampai 2014. Diduga, korupsi itu bermotif penggunaan anggaran dalam bentuk pinjaman. Namun tidak dapat dikembalikan. Untuk menutupi kekurangan uang tersebut dilakukan dengan cara memotong dana Surat Perintah Perjalanan Dinas. Selain itu, ada juga kegiatan yang anggarannya tidak dikeluarkan, seperti anggaran pemberantasan kebakaran hutan dan lahan. 
 
Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar