Politik

Plt Bupati Siak Terancam Dipidanakan, Ini Pangkal Soalnya

Rusidi Rusdan. (f: int)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Pilgub (Pemilihan Gubernur) Riau 2018 mulai menyerempet ke persoalan hukum. Drs. H. Alfedri M.Si., yang saat ini menjabat Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Siak, terancam pidana karena melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon saat hadir dan foto bersama paslon dengan mengancungkan satu jari sebagai simbol dukungan kepada paslon nomor urut 1, 
 
Hal itu Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, usai melakukan klarifikasi kepada Ketua KARIB, Tengku Zulnizan Kamis (15/3/18). Menurutnya, seharusnya jika tidak sedang cuti kampanye, Alfedri harus netral dalam posisinya sebagai pejabat Kepala Daerah.
 
''Hal itu disebutkan dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan : Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anghota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menuntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon,'' terang Rusidi.
 
Sepertii diberitakan sebelumnya, terjadi dugaan pelanggaran atas kehadiran dan foto bersama Plt Bulati Siak, Alfedri dengan Paslon nomor urut 1 (Drs. H. Syamsuar, M.Si - Edy Natar Nasution, S. IP) yang disertai acungan jari telunjuk (sebagai no urut calon pada acara kandidat Bicara di TV Swasta (Metro TV) beberapa hari yang lalu.
 
Terkait hal itu, Bawaslu Riau melakukan penelusuran dengan  meminta keterangan terhadap saksi atas nama, T. Zulmizan F. Assagaf. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Riau yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut, Ketua Bawaslu Riau menyampaikan  sebanyak 25 pertanyaan yang intinya menanyakan seputar kebenaran kehadiran Plt. Bupati Siak hadir dan ikut foto bersama dalam acara tersebut.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar