Politik

Tak Lanjutkan Laporan Warga Soal Cagubri Ber-KK Ganda, Bawaslu Riau: Ini Bukan Tindak Pidana

Bawaslu menggelar rapat membahas laporan warga soal cagubri ber-KK ganda. (f: cakaplah.com)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memutuskan jika laporan masyarakat bernama Dendy Gustiawan mengenai KPU Riau terkait adanya calon gubernur Riau yang memiliki 2 Kartu Keluarga (KK), tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Alasannya, itu bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
 
Rapat yang digelar di ruang sidang kantor Bawaslu Provinsi Riau untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat ini juga dihadari Polda dan Kejati Riau.
 
''Setelah kami rapatkan, kami menyimpulkan bahwa laporan nomor 01/LP/PG/04.00/II/2018 yang dilaporkan oleh saudara Ir Dendy Gustiawan pada tanggal 19 Februari 2018, yang melaporkan KPU Riau karena telah melakukan dugaan pelanggaran Pidana dan Administrasi dengan meloloskan Dr Firdaus ST MT sebagai calon gubernur pada Pilkada Riau, tidak dapat ditingkatkan. Jadi, dihentikan dengan alasan bukan merupakan perbuatan tindak pidana,'' kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (24/2/2018).
 
Ditambahkan Rusidi, rapat tersebut menyimpulkan tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yang memiliki lebih dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama wajib mencantumkan nama istri dan anaknya dalam daftar riwayat hidup calon.
 
''Sesuai dengan UU Nomor 10/2016 dan Peraturan KPU Nomor 3/2017, Kartu Keluarga bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Riau. Kalaupun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon gubernur,'' ujarnya.
 
Menurut Rusidi , jika seorang calon beristri lebih dari satu, namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan. Dan yang seharusnya berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yang namanya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut.
 
''Jadi perbuatan KPU Riau meloloskan pasangan calon tanpa memverifikasi data dalam daftar riwayat hidup calon bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 180 ayat 2 UU nomor 10/2016,'' imbuhnya.
 
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang juga dilaporkan oleh pelapor telah dikaji oleh Bawaslu Riau. Dan disimpulkan tidak terdapat pelanggaran administrasi dengan alasan karena pada masa masukan dan tanggapan masyarakat KPU Provinsi telah membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat dari pelopor saudara Dendy.
 
''Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pada lampiran tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak terdapat KK yang diminta dalam syarat tersebut, yang disyaratkan E-KTP. Kartu Keluarga bukan merupakan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU provinsi Riau dan dalam model BB. Pada poin penutup disebutkan bahwa daftar riwayat hidup yang diisi merupakan data yang bersifat privasi karena ada kata-kata 'bersedia atau tidak bersedia untuk dipublikasikan','' ungkapnya.
 
Untuk itu, Bawaslu Riau memutuskan proses pencalonan dan penetapan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilakukan KPU Provinsi Riau sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : cakaplah.com
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar