Hukum

Bawa Dokumen dari Dinas PU Bengkalis, Jubir KPK Sebut Terkait Proyek Peningkatan Jalan

Sejumlah petugas bersenjata lengkap mengamankan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. (f: tpc)
GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (19/3/2018).
 
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di kabupaten tersebut tahun Anggaran 2013 hingga 2015 dalam bentuk alokasi anggaran tahun jamak, atau multi years.
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkannya kepada Tribun, Senin malam, melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp. ''Kegiatan di Bengkalis dalam penanganan kasus TPK proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kab.Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015,'' sebutnya.
 
''Dua tersangka yang diproses, M.Nasir (MNS - (Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 - 2015) dan Hobby Siregar (HOS - Direktur Utama PT MRC),'' jelasnya.
 
Tersangka pertama yang disebutkan saat ini diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai.
 
Lebih lanjut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan jika penggeledahan juga dilajukan di Kantor Dinas PU Kabupaten Bengkalis. ''Penggeledahan dilakukan dari pukul 5 sore tadi, saat ini masih berlangsung,'' tandasnya.
 
Sejauh ini petugas KPK sudah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari kedua kantor tersebut. ''Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan jalan,'' sebutnya.
 
Sebelumnya, tersangka M Nasir sempat dicekal oleh KPK. Pencekalan ini juga menyebabkannya batal berangkat Ibadah Haji tahun 2017 lalu. Status cekalnya kembali diperpanjang awal tahun ini oleh KPK.
 
Sejumlah saksi pun sempat dimintai keterangannya oleh penyidik lembaga Antirasuah tersebut di Pekanbaru, dan Bengkalis.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : tribunpekanbaru.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar