Hukum

Diduga Melakukan Penganiayaan dengan Parang, Pria Ini Diamankan Polisi

Jun, tersangka pelaku penganiayaan.
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN-Personel Unit Reskrim Polsek Pelangiran, mengamankan Jun alias Kel (36 tahun), karena diduga melakukan penganiayaan dengan parang terhadap Rusdaliadi alias Ros (40 tahun), Senin (19/3/2018) malam.
 
Pria yang merupakan warga Desa Tagagiri Tama Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir itu, diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran, saat mencoba melarikan diri kurang dari 3 jam setelah melakukan kejahatan terhadap Ros, warga sekampungnya.
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pelangiran Iptu Muhammad Rafi mengatakan penganiayaan itu berawal dari perselisihan antara kedua orang tersebut perihal hutang piutang.
 
Lebih jauh Iptu M.Rafi menjelaskan, pada Senin sekira pukul 20.00 WIB, korban mendatangi tersangka yang sedang berada di sebuah warung kopi. Ros kemudian menagih hutang sebesar Rp150.000. Namun permintaan tersebut diacuhkan tersangka. Karena Ros terus mendesak, Jun jadi emosi, dan meninggalkan warung kopi tersebut untuk menuju ke rumahnya.
 
Tapi sejam kemudian, Jun mendatangi rumah Ros. Tanpa banyak tanya, Jun langsung membacok korban sehingga mengakibatkan Ros menderita luka bacok di bahagian paha dan punggung. Melihat korban sudah terkapar, tersangka lalu melarikan diri. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pelangiran untuk mendapatkan perawatan medis.
 
Polsek Pelangiran yang mendapat informasi tentang kejadian tersebut, mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap Jun.  Pelarian tersangka dapat dihentikan di Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran tanpa perlawanan.
 
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sebilah parang panjang bergagang warna hitam, sudah diamankan di Polsek Pelangiran, untuk proses penyidikan lebih lanjut.***
 
Reporter : Daud M Nur
Editor : Evi Endri


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar