Daerah

Legalitas Perangkat Desa Tak Jelas, Kades Pungkat Surati Legislator

Zacki Hasan Al-Indragiri.
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN-Kepala Desa Pungkat, Zacki Hasan Al-Indragiri menyampaikan kekesalan dan kekecewaannya terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dinilai tidak memberikan solusi tentang pengisian perangkat Desa Pungkat tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
 
''Saya kecewa dengan dinas PMD yang tak memberi sulusi masalah perangkat desa pungkat, lain surat yang kita ajukan lain pula yang dijawab,'' ungkap Zacki kepada GAGASANRIAU.COM, Kamis (22/3/2018)
 
Surat yang dilayangkan Zacki menanyakan kepada dinas terkait mengenai pemberhentian perangkat desa dan pengisian struktur perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
''Saya minta solusi melalui surat yang saya layangkan kepada bupati Cq Kadis PMD, terkait dugaan pengisian perangkat desa pungkat yang tak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dijawab tentang pemberhentian perangkat desa, sama sekali tidak nyambung, sesuai dengan visi dan misi saya waktu pilkades yang salah satunya adalah menata perangkat desa, menata bukan berarti memberhentikan,'' tukasnya
 
Kalaupun dalam penataan terpaksa harus memberhentikan, lanjutnya Zacki, itu semata karena terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita semua tau asas umum penyelenggaraan pemerintah yang baik (AUPB) sebagaimana diamanatkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang  penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.***
 
Reporter : Daud M Nur
Editor : Evi Endri
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar