Hukum

Kapolsek Tebingtinggi Dinonaktifkan, Ini Dugaan Penyebabnya

Irjen Pol Nandang. (f: senuju.com)
GAGASANRIAU.COM, SELATPANJANG-Secara mengejutkan, Kapolres Meranti AP La Ode Proyek menonaktifkan Kapolek Tebingtinggi Sy. Kebijakan tersebut diambil lantaran yang bersangkutan diduga menyalahi prosedur dan wewenang dalam penanganan kasus ''barang haram''.
 
Kasus tersebut dengan tersangka Samsudin alias Kabok. Perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polek Tebingtinggi tersebut sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti.
 
Penonaktifan itu dilakukan karena ada dugaan keterlibatan Kapolsek Tebingtinggi dalam penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya disaat Kapolres melontarkan pertanyaan langsung kepada tersangka Kabok disaat permusnahan barang bukti, Kamis, (22/2/2018) lalu, tersangka mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari Anton yang sekarang ditetapkan Polsek Tebingtinggi untuk menjalankan assessment di BNNP, sehingga saat proses itu dijalankan diduga Anton berhasil melarikan diri.
 
Dari 6 orang yang diamankan, dua diantaranya ditahan, yakni Samsudin alias Kabok yang diduga pemilik narkoba dan satunya lagi Basri alias Uli yang ditetapkan tersangka karena melawan menggunakan senjata tajam saat dilakukan penangkapan, sedangkan empat orang rekannya dikenakan pasal 127 oleh penyidik Polsek Tebingtinggi karena pengguna sabu atau positif urin dan dilimpahkan BNNP Riau.
 
Menanggapi hal tersebut Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Drs H Nandang MH menilai adanya indikasi penyimpangan dan kesalahaan prosedur sehingga perkara tersebut diambil alih oleh kapolres.
 
''Untuk saat ini, sinyal yang ditanggapi oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kapolsek Tebingtinggi tersebut terindikasi adanya penyalahan wewenang,'' jelasnya.
 
''Kapolseknya sudah dinonaktifkan oleh kapolres, karena terindikasi adanya penyimpangan dan menyalahi prosedur. Nanti akan diproses atas tindakan menjalankan kewajibannya atau penyalahgunaan wewenang, seharusnya dijadikan tersangka tapi dilepas, saya kira kalau sudah menjadi perwira tentu sudah mengerti dan memahami persis, terkecuali satpam yang menjadi kapolseknya,'' jelasnya belum lama ini.
 
Untuk diketahui sebelumnya telah dilakukan penggerebekan pesta Narkoba jenis sabu di sebuah rumah Jalan Pemuda Setia, Dusun II Desa Banglas, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Senin (29/1/2018), sekitar pukul 23.00 WIB itu.
 
Ada pun enam tersangka yang diamankan itu, masing-masing: Samsudin alias Kabok pemilik rumah yang menjadi tempat pesta narkoba, Jalan Pemuda Setia Dusun II Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi.
 
Selanjutnya HM alias Anton (34) warga Jalan Rintis, Gang Pinang, Desa Banglas, Jn alias Jon (36), warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi. Bri alias Uli (39) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
 
Selanjutnya MF alias Nanda (28) warga Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis. Terakhir, MOA alias OCI (25), warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
 
Sedangkan barang bukti, sambung La Ode, di dalam kendi yang berisikan 1 buah timbangan digital merek CHQ warna hitam beserta sarung timbangan.
 
Selain itu, 6 paket kristal bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhannya 3,21 gram.
 
Sebanyak 4 paket kristal bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhannya 10 gram. 4 paket kristal bening berukuran besar yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhannya 101,1 gram, dan 3 bungkus plastik klip warna bening.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : senuju.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar