Hukum

LSM Lingkungan Tuding Kapolda Riau Tidak Serius Tangani Kasus Perkebunan & Kehutanan

Koordinator Jikalahari Woro Supartinah
Dikatakan Woro pihaknya menilai, kekalahan prapid tersebut bentuk tidak adanya komitmen Kapolda Riau melawan kejahatan korporasi. Selain tidak ada tindaklanjut atas kekalahan prapid, respon Kapolda Riau atas laporan masyarakat juga masih lambat.
 
Diuraikan Woro bahwa sebagai bukti atas penilaian mereka, bahwa pada 28 Februari 2018 Jikalahari bersama masyarakat Desa Sotol melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT Mitra Unggul Pusaka (Asian Agri grup, milik Sukanto Tanoto) ke Polda Riau. Namun informasi perkembangan atas laporan tersebut hingga kini belum diterima. 
 
"Sebelumnya saat melaporkan, penyidik Ditreskrimsus berjanji untuk menghubungi dan menyampaikan perkembangan kepada pelapor. “Tidak adanya informasi perkembangan atas laporan tersebut menjadi pelengkap rendahnya kinerja 200 hari Kapolda Riau." terangnya.
 
Dan Woro juga mencontohkan bahwa selain dua kejadian tersebut Jikalahari mencatat, banyak pekerjaan rumah yang seharusnya mampu diselesaikan oleh Kapolda Riau.
 
Diantaranya lanjut Woro, pada 18 November 2016 Jikalahari bersama Koalisi EoF juga telah melaporkan 49 korporasi diduga pelaku kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar