Hukum

LSM Lingkungan Tuding Kapolda Riau Tidak Serius Tangani Kasus Perkebunan & Kehutanan

Koordinator Jikalahari Woro Supartinah
Selain itu dikatakannya lagi, laporan 33 korporasi perkebunan kelapa sawit oleh KRR dan Jikalahari pada Januari 2017, di era Kapolda Nandang belum ada perkembangan terkait kelanjutan penyelidikan terhadap 33 korporasi tersebut.
 
"Diluar laporan 33 dan 49 korporasi, perkembangan penyidikan PT Sontang Sawit Perkasa dan Penyelidikan PT Andika Permata Sawit Lestari serta pidana terhadap pekerja PT APSL yang menghalang-halangi staff KLHK saat melakukan penegakan hukum pada 2016, juga belum ada perkembangan penegakan hukum" ujarnya.
 
"Hasil evaluasi penyidik Mabes Polri yang mengevaluasi SP3 15 perusahaan menyatakan 6 dari 15 korporasi yang dihentikan perkaranya (SP3) oleh Polda Riau layak dilanjutkan, hingga detik ini belum juga dilanjutkan penyidikannya oleh Polda Riau" katanya.
 
Seharusnya kata Woro, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang melanjutkan kembali penyidikan terhadap 6 dari 15 korporasi pembakar hutan dan lahan pada 2015 tersebut.
 
“Sangat disayangkan Kapolda Nandang tidak mampu mempertahankan kinerja Kapolda Riau sebelumnya dan tidak mampu menunjukkan kinerja yang lebih dengan baik. Mengingat Nandang memiliki pengalaman bertugas di Riau sebagai Wakapolres di Inhil dan Bengkalis, Ditlantas Polda Riau dan Paban Reda Polda Riau Riau seharusnya Nandang mampu bertindak cepat menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Riau,” kata Woro Supartinah.
 
Dan Jikalahari terang Woro, merekomendasikan kepada, Kapolri memerintahkan jajaran Polda Riau untuk menerbitkan kembali surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas PT Hutahaean.
 
"Kapolri Tito Karnavian mengevaluasi dan mengganti Irjen Pol Nandang dari jabatannya sebagai Kapolda Riau karena tidak serius melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan" tegasnya.
 
"Jikalahari meminta agar Kompolnas memeriksa kinerja Kapolda Riau Nandang yang tidak profesional dan tidak serius menjalankan penegakan hukum terhadap korporasi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan di Riau" tutup Woro.
 
Redaktur Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar