Politik

DPS Pilgubri 2018 Diumumkan, KPU: Satu Orang Ikut Menentukan Nasib Riau 5 Tahun ke Depan

Petugas PPS menempelkan DPS Pilgubri. (f: bermadah.co.id)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018, di seluruh desa/kelurahan se-Provinsi Riau.
 
DPS Pilgubri 2018 diumumkan terhitung 24 Maret hingga 2 April mendatang. Untuk itu, kepada warga yang bulum tedaftar bisa melapor ke RT/RW atau petugas KPU setempat sesuai batas waktu yang ditetapkan sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
 
''Pastikan nama Anda telah tercantum di DPS. Jika belum ada, segera melapor ke RT, RW dan PPS setempat,'' pesan komisioner KPU Provinsi Riau bidang Pemutakhiran Data Pemilih Syafril Abdullah melalui keterangan pers-nya, Sabtu (24/3/2018).
 
Masyarakat Riau, kata Syafril yang telah memiliki KTPel/Suket, sudah berumur 17 tahun, dan sudah menikah berhak memilih pada tanggal 27 Juni 2018.
 
Karenanya, jika pada masa Coklit kemarin tanggal 20 Januari - 18 Februari 2018 belum tercoklit, atau belum didatangi petugas KPU, maka pada masa 10 hari ini untuk aktif melaporkan diri.
 
''Anda punya hak pilih, jangan sia-siakan hak pilih Anda. Satu orang Anda ikut menentukan nasib Riau lima tahun ke depan,'' pesan Syafril.
 
Syafril meminta agar masyarakat aktif mendatangi kantor desa/kelurahan atau mencari tahu informasi DPS. Bagi warga Riau yang kebetulan sedang bertugas atau berada di luar kabupaten/kota tempat asal domisilinya, segera hubungi keluarganya di kampung untuk memastikan data pemilihnya tetap dimasukkan. Jika terlewatkan sekarang waktunya untuk melaporkan ke RT, RW dan PPS.
 
''Mahasiswa yang sedang tugas belajar juga sama, jangan sampai data pemilih di domisili asalnya tidak masuk. Yang penting masuk dulu di DPS perbaikan agar nanti bisa masuk dalam DPT,'' imbau Syafril.
 
Menurut Syapril, jika sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada akhir April 2018, apabila sedang tugas belajar dan bertugas di luar domisili, nanti sebelum hari pemungutan bisa mengurus surat pindah memilih.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : bermadah.co.id


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar