Hukum

Sebut ''Wartawan Hidupi Anak Istri dengan Uang Haram'', Ini Akibatnya

Korban Mazwin saat melihatkan LP Penghinaan profesi di Mapolsek Mandau beberapa waktu lalu. (f: rtc)
GAGASANRIAU.COM, DURI-Kasus penghinaan  profesi wartawan  yang dialami salah seorang jurnalis media cetak, Mazwin dan juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkalis di Kota Duri, Selasa  (13/03/18) lalu,  kini memasuki babak baru. Setelah kasus itu dilaporkan ke Polsek Mandau, Rabu (14/03/18), kini kasus tersebut memasuki proses penyidikan. Pelaku DH (38) wanita pemilik warung yang menghina dan mencaci maki wartawan, kini ditetapkan sebagai tersangka.
 
Penetapan status tersangka terhadap DH sesuai dengan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Polsek Mandau ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
 
Dalam SPDP nomor : SPDP/36/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018 lalu disebutkan  bahwa status terlapor DH (38) warga Jalan Sudirman, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dinaikkan menjadi status tersangka.
 
Penetapan ini juga dilaksanakan setelah dilakukan penyidikan tindak pidana barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum semacam pencemaran sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 310 KUHP.
 
Terkait penetapan status tersangka penghinaan profesi wartawan ini, Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, Senin (26/03/18) tak kunjung berbalas.
 
Terpisah, Elida Netti SH, MH selaku kuasa hukum Mazwin menyampaikan apresasi perkembangan kasus penghinan profesi wartawan tersebut. Kendati demikian, pihaknya berharap penyidikan tak berhenti hanya sampai peningkatan status tersangka namun jika di ikuti dengan penahanan.
 
''Kita apresiasi atas kerja team Polsek Mandau yang menanggapi kasus penghinaan ini. Namun hendaknya jangan hanya sekedar penetapan status tersangka saja. Harus ditahan agar tak ada lagi yang main main dan seenaknya melecehkan profesi wartawan,'' tegasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal ketika Mazwin merilis berita ''Tempat Hiburan Malam Marak di Pusat Kota'' di harian Pos Metro Mandau. Berita yang bersifat umum dan tak ada tunjuk hidung itu ternyata membuat pelaku DH di Jalan Desa Harapan, Kota Duri kebakaran jenggot. Ketika Mazwin tengah duduk di kedai kopi Madiun Jalan Sudirman Duri, DH datang dan langsung mencaci maki Mazwin.
 
Bahasa yang dikeluarkan wanita itu sangat tak mengenakkan. Selain ancam bunuh, pelaku juga melecehkan profesi wartawan dengan menyebut wartawan 50 ribu dan wartawan lapar yang memberi makan anak istri dengan uang haram.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar