Hukum

Di Bengkalis, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri

Ortu korban saat mendatangi pihak RS
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan telah menerima laporan dari warga di Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis. Warga tersebut seorang perempuan yang melaporkan suaminya karena telah mencabuli anak kandung mereka sendiri. 
 
Adalah laki-laki berinisiial HY 42 tahun, ia sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Ia diduga telah mencabuli anaknya berusia 14 tahun, kejadian ini terungkap berdasarkan pengakuan korban sendiri kepada ibunya.
 
"Orang Tua (Ortu) korban pada Senin 26 Maret 2018 sekira pukul  13.00 Wib datang ke Polres Bengkalis, ia melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Rabu (27/3/2018).
 
Korban dikatakan Guntur masih bersekolah di SMP Negeri 6 Pangkalan Batang. 
 
Kejadiannya lanjut Guntur berdasarkan pengakuan ibu korban terjadi pada Minggu 25 Maret 2018 sekira pukul 00.30 WIB, dirumah mereka sendiri.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar