Miliaran Pajak Menara Tower Tak Dibayar, Pemkab Inhil Akan Lapor ke Kejari
GAGASANRIAU.COM, JAKARTA -
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher menuturkan, rapat mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya adalah komitmen pembayaran tunggakan retribusi menara telekomunikasi oleh pihak Perusahaan Telekomunikasi terhitung 30 hari kalender pasca pertemuan yang menghasilkan kesepakatan.
Miliaran rupiah pajak menara telekomunikasi (tower) di Kabupaten Indragiri Hilir tak dibayarkan oleh pihak perusahan telekomunikasi. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat mediasi dengan sejumlah pihak perusahaan telekomunikasi guna membahas tunggakan retribusi pengendalian menara di aula rapat menara telkomsel, Jakarta, Rabu (29/3/2018).
Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik meminta, tunggakan retribusi menara telekomunikasi tahun 2012, 2013 dan 2014 oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi yang bernilai milyaran rupiah segera dibayarkan kepada Pemkab Inhil sesuai dengan aturan yang tertuang pada Pasal 124 UU Nonor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Tulis Komentar