GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -
Pelaku penyembelih satwa liar beruang madu di Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap polisi. Karena hewan tersebut merupan hewan yang dilindungi.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi yang datang dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video yang sempat viral di media sosial tentang penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., dan Petugas dari Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli.
"Setelah sempat viral di media sosial, tentang adanya pembunuhan terhadap beruang madu, satwa liar yang dilindungi, pihak kepolisian bergerak cepat dan kemudian menangkap empat orang terduga pelakunya," ungkap Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., kepada insan media cetak, online dan televisi saat konfrensi pers di Mapolres Inhil, Senin malam, (2/4/2018).
Dari hasil penyelidikan, Tim gabungan berhasil menangkap 4 orang yang berinisial FS, (33 tahun) pekerjaan Petani, warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, JS, (51 tahun), pekerjaan Petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling, GS (34 tahun) pekerjaan petani, warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39 tahun) pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.
Dari pengakuan para terduga pelaku, niat awalnya adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi - bagikan ke teman para terduga pelaku.
Tulis Komentar