Hukum

Diduga Anak Seusia 13 Tahun di Kabupaten Kepulauan Meranti Jadi Pengedar Narkoba

AKBP La Ode Proyek Kapolres Kepulauan Meranti
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Bandar Narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau menggunakan anak-anak dibawa umur untuk menjadi kaki tangan mereka memasarkan Narkoba.
 
"Ada anak-anak yang ditangkap ngumpul bersama bandar. Sudah lima orang, terakhir Maret dan rata-rata berumur 13 sampai 17 tahun," ungkap La Ode Proyek Kapolres Kepulauan Meranti usai menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua Kapolres Rokan Hulu dan Bengkalis di Mako Brimob Polda Riau, Jalan Durian Pekanbaru, Kamis (5/4/2018)..
 
Hal ini ia sampaikan menanggapi pasca ditangkapnya lima anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Meranti, dkarena nekat menjadi kaki tangan bandar narkotika. Namun karena faktor umur membuat polisi tak bisa berbuat banyak, selain melepaskan mereka.
 
Dan kata Kapolres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar La Ode Proyek, terakhir penangkapan terhadap anak di bawah umur karena mengedarkan narkoba jenis sabu dilakukan pada Maret 2018.
 
"Akhir bulan kemarin, Maret ya, ada lagi yang ditangkap. Penyidik kemudian melakukan diversi hukum karena status umur," terangnya.
 
Dijelaskannya, di Meranti banyak ditemukan anak-anak menggunakan narkoba. Lingkungan menjadi salah satu faktor, dimana hal ini dimanfaatkan bandar narkoba mengedarkan barang haramnya.
 
Penggunaan anak menjadi pengedar disebut La Ode sebagai modus bandar memuluskan bisnisnya. Anak-anak jarang dicurigai kepolisian ketika membawa sabu ataupun jenis narkoba lainnya.
 
"Anggapan bandar ini, tidak mungkin anak-anak diikuti polisi. Bahkan ada anak yang sudah tiga kali ditangkap," sebut La Ode.
 
Selain itu, La Ode juga menyebut sering anak-anak berkumpul dengan bandar. Selain mengkonsumsi, anak-anak lalu dimanfaatkan memperjualbelikan narkoba.
 
Ia menguraikan bahwa anak menjadi pengedar narkoba menjadi permasalahan sosial di Meranti. Apalagi Meranti mempunyai geografis kepulauan yang menjadi tempat masuknya narkoba.
 
Dan yang mengejutkan adalah kepolisian menemukan anak berusia 3 tahun 8 bulan positif narkoba. Urinenya mengandung zat yang ada pada sabi dan pil ekstasi. Ibu sang balita juga akhirnya dinyatakan positif narkoba.
 
Kepolisian mengirim sampel permen yang terakhir dikonsumsi balita. Hasilnya setelah dikirim ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ternyata negatif permen itu mengandung narkoba.
 
"Langkah selanjutnya kami uji sampel banding ke BPOM pusat, masih menunggu hasil. Juga dilaporkan ke Labfor Mabes Polri," kata La Ode.
 
Selain menunggu uji laboratorium, La Ode menyebut pihaknya sudah memeriksa keluarga balita dimaksud, seperti nenek dan kakeknya. Bisa jadi balita terpapar narkoba karena ada keluarga yang memakai atau memberi.
 
"Tapi kakek dan neneknya negatif narkoba," sebut La Ode.
 
Terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang sudah memberikan perintah kepada La Ode untuk memeriksa obat-obatan terakhir yang dikonsumsi balita dan ibunya.
 
"Obat terakhir yang dikonsumsi, misalnya obat penenang atau lainnya. Kandungan obat bisa jadi, makanya perlu resep dokter supaya tak dikonsumsi berlebihan," terang Nandang.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar