Hukum

Berawal Dari Viral Video Pembantai 4 Beruang Madu, Pelaku Dibekuk di Kabupaten Inhil

Tim saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembantai Beruang Madu
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dibekuknya pelaku pembantai 4 ekor hewan Beruang Madu ((Helarctos malayanus) menurut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau, pihaknya setelah mendapat laporan kejadian viral di Media Sosial mengenai tindakan pembantaian satwa tersebut oleh beberapa oknum yang terekam dengan jelas dalam sebuah unggahan vidio.
 
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Balai Besar KSDA Riau,  Balai Gakkum Seksi Wilayah 2 Sumatera di Pekanbaru bekerjasama dengan Polres Indragiri Hilir mengungkap kasus viral pembantaian satwa yang dilindungi empat ekor Beruang madu _(Helarctos malayanus)" ungkap Dian Indriati Humas BBKSDA Riau kepada GAGASAN Kamis malam (5/4/2018).
 
Dimana kata Dian, pada Senin (2/4), pihaknya mendapat laporan kemudian lanjut Dian Balai Besar KSDA Riau segera menghubungi Balai Gakkum Seksi Wilayah 2 Sumatera dan ditindaklanjuti dengan turunnya intelijen Balai Gakkum ke lokasi kejadian di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir. 
 
Berdasarkan hasil pemantauan intelijen Balai Gakkum Wilayah 2 Sumatera terang Dian, diketahui bahwa informasi tersebut valid. "Dan diduga pelaku adalah masyarakat Desa Tempuling Blok B" ujar Dian.
 
Kemudian terang Dian, sebanyak 5 personil Balai Besar KSDA Riau Bidang Wilayah I, dan 5 personil Balai Gakkum Wilayah 2 Sumatera kemudian 8 personil Polres Indragiri Hilir bergerak cepat menuju lokasi.
 
"Setibanya di lokasi tim langsung melakukan pengembangan. Lokasi tidak dapat dijangkau dengan menggunakan roda 4 sehingga Kepala Desa Tunas Karya segera mengupayakan tujuh sepeda motor untuk turun ke lokasi. Dikarenakan pelaku antara satu dan lainnya berbeda tempat tinggal dimana masing masing berjarak kurang lebih 2 kilometer, maka tim mengambil satu persatu terduga pelaku beserta barang buktinya" papar Dian.
 
Namun kata Dian lagi, kondisi jalan dan cuaca yang kurang mendukung maka penjemputan baru dapat diselesaikan sekitar pukul 23.00 WIB. 
 
Setelah itu tim beserta terduga pelaku dan barang bukti menuju ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan identifikasi dan pemberkasan BAP awal masing masing terduga pelaku.
 
Sekitar jam 02.30 WIB Tim beserta barang bukti dan terduga pelaku meluncur ke Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut dengan ancaman sanksi melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 
"Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono sangat mengapresiasi kerjasama yang dilakukan oleh  Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakkum Wilayah 2 Sumatera dan Polres Indragiri Hilir yang cepat, tepat dan sigap dalam melakukan penangkapan terhadap oknum oknum tersebut" tutup Dian.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar