Daerah

Terkendala Kasus Korupsi, Edy: Pembangunan Jembatan Enok Harus Dilanjutkan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang mendesak pemkab tuk melanjutkan pembangunan jembatan Enok yang sempat terbengkalai
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -
Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang terletak di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, sampai saat ini masih belum jelas akibat masih berjalannya proses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum yang merugikan negara.
 
 
Demikian disampaikan Kepaka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Inhil, Illyanto melalui Kabid Bina Marga Enta Entriawan menyatakan kasus tersebut masih menunggu proses hukum dari Kejaksaan Negeri.
 
“Masih ngambang, belum tuntas masalahnya tu, masih terkendala proses di kejaksaan," ungkapnya div>
 
 
Dengan kurang jelasnya proses hukum tersebut, maka Pemkab jadi terkendala untuk melanjutkan pembangunan jembatan yang telah menjadi dambaan masyarakat Enok dan sekitarnya tersebut.
 
"Jembatan ini memang vital bagi masyarakat, tapi rencana pembangunan kedepan masih menunggu hasil dari kejaksaan, apakah nanti dilanjutkan atau bagaimana tergantung pemerintah,” ujarnya lagi.
 
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang mengungkapkan tidak ada alasan Pemkab untuk menunda pekerjaan itu dan pemerintah berkewajiban untuk melanjutkan pembangunan jembatan tersebut tanpa terpengaruh dengan proses hukum yang sedang berjalan.
 
“Persoalan ada temuan hukum itu kan bisa sambil berjalan, jangan ada temuan hukum menghambat pembangunan yang dikakukan pemerintah daerah. Apalagi disinikan sudah ada unsur tersangka yang sudah diketahui, jadi tidak ada alasannya 2019 tidak dianggarkan,” tegas mendesak Pemkab Inhil menganggarkan jembatan tersebut di Tahun Anggaran 2019 ini.
 
Politisi Golkar ini menilai, tidak dilanjutkannya pembangunan itu akan berdampak bagi masyarakat kecamatan Enok, bahkan bagi kecamatan sekitar Enok seperti Kecamatan Tanah merah, Reteh, Sungai Barang.
 
“Tidak ada dasar hukumnya pembangunan itu tidak dilanjutkan karena dampak hukum, ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Enok dan beberapa kecamatan yang akan terbuka isolasi perekonomiannya jika jembatan itu siap,” pungkasnya.
 
Iliyanto mengatakan jika nanti dilanjutkan, maka menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan tentu saja pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan jembatan yang telah lama terbengkalai.
 
“Kita periksa lagi bahan - bahannya masih layak apa tidak untuk kita lanjutkan, karena sudah lama terdiam gitu kan. Kalau perintah lanjutkan ya kita lanjutkan, tapi kalau tidak layak dibangun dari awal lagi,” jelasnya.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]