Kejari Kembali Tetapkan 6 Tersangka Kasus Jembatan Enok
Foto Kejari Inhil (Depan) Bersama kasi intel Andi syahputra Ari Supandi (Tenggah) Yang akan pindah pada kejari Natuna di Ranai sebagai Kariksa (Kasi Pemeriksa) serta dan kasi Pidsus Sonang
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -
untuk di ketahui Beberpa waktu lalu Kejaksaan Negri Tembilahan sudah menahan tiga Tersangka korupsi Pekerjaan proyek pembangunan jembatan Enok tahun 2013 dan 2014.
Kejaksaan Negeri Tembilahan, Senin (9/4/2018) kembali menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Enok tahun 2012-2013. Dimana 3 diantara yang merupakan rekanan (kontraktor), Yakni HF alias HD, BS dan RD ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012, kerugian Negara Rp 1.887.306.309
Kemudian 3 lainnya, yaitu 3 pegawai ULP (Pokja), KR, ES dan MH ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian negara Rp 2.173.669.696. Sementara terkait dengan 2 tersangka yang sudah dilakukan penahannya sebelumnya, Yakni TP dan MF telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tembilahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH.MH mengungkapkan bahwa 3 rekanan atau kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Jembatan Enok 2012, 2 diantaranya, BS dan RD adalah kontraktor dari perusahaan PT.Bonai Riau Jaya, sementara HF alias HD merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT.Bona Riau Raya).
“ Sedangkan 3 lagi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Pembangunan Jembatan Enok 2013, ketiganya ini adalah pegawai Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan), yaitu KR yang menjabat sebagai ketua Pokja pada saat itu, se mentara ES dan MH merupakan sekretaris dan anggota Pokja” Jelas Kajari ketemui wartawan diruang kerja, didampingi Kasi Intel Andi syaputra dan Kasi Pidsus Sonang. Senin (9/4)
Reporter: Daud M Nur
Tulis Komentar