Hukum

Pelaku Curat di Mandau Ini Dibekuk Polisi Dalam Kasus 5 Bulan Lalu, Ini Kronologisnya

Pelaku saat diamankan oleh Polsek Mandau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Laki-laki berinisial AGTM berusia 20 tahun, seorang karyawan swasta, warga Jalan Kopellapip Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan hukum akibat perbuataannya 5 bulan yang lalu.
 
Data yang diterima GAGASAN dari Polda Riau, pelaku ditangkap Opsnal Reskrim Mandau Selasa 10 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 56 / III / 2018 / Riau / Bks / Sek-Mdu tanggal 20 Maret 2018.
 
Dimana korbannya Susetyo Deni Haryanto warga Jalan Mandiri Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana.
 
"Pelaku ditangkap pada Selasa 10 April 2018 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Sudirman Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis" terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Rabu malam (11/4/2018).
 
Polisi terang Guntur dari tangan pelaku berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) masing-masing berupa satu unit TV merek Sony warna Hitam. Satu unit mesin Genset merek Kobal type SPG1500 warna Hitam. Dan satu unit mesin air merek Gerni warna Hitam, kemudia satu unit Tabung Gas LPG warna merah, semua barang tersebut diduga hasil kejahatan.
 
Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang berpergian ke Kota Pekanbaru 22 Oktober 2017 dan saat itu rumah dalam kondisi kosong. Namun saat korban kembali dari Kota Pekanbaru terali dan pintu rumah korban sudah rusak.
 
Saat dilakukan penangkapan kata Guntur, berdasarkan hasil introgasi Tsk mengakui bahwa benar ia ikut serta melakukan pencurian dirumah korban. Saat ini Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar