Daerah

Seorang Ayah di Inhil Nodai Anak Gadisnya Sendiri

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -
Entah apa julukan yang cocok disematkan kepada seorang ayah ini, karena dengan teganya menodai darah dagingnya sendiri.

 

Seorang ayah yang tega mensetubuhi darah dagingnya tersebut merupakan seorang petani warga Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

 

Akibat kelakuan ayahnya tersebut, sang gadis, tidak tahan lagi menanggung perbuatan bejat lelaki yang seharusnya melindunginnya. Akhirnya meminta perlindungan kepada Polisi, yang kemudian menjebloskan pria tak tahu malu itu, ke dalam sel.

 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., membenarkan telah menahan seorang lelaki berinisial S (36 tahun) pelaku melakukan hal yang tak senonoh terhadap anaknya sendiri, Sabtu, 28/4/2018.

 

"Petani itu dilaporkan sendiri oleh anak kandungnya, sebut saja bernama Bunga," terang AKP Adhi.

 

Lebih jauh Kasat menerangkan, perbuatan petani itu terbongkar, setelah Bunga (15 tahun), mendatangi Polsek Kempas, Jumat malam, 27/4/2018, sekira pukul 21.00 WIB.

 

Sambil menangis, Bunga meminta perlindungan petugas, dikarenakan takut kepada ayah kandungnya.

 

Menurut keterangannya, ketakutan itu disebabkan karena bapak kandungnya itu, telah bertahun - tahun lamanya, menjadikan dirinya sebagai pemuas nafsu.

 

Korban mengaku dipaksa oleh pelaku, dan selalu diancam agar tidak memberitahukan hal tersebut, kepada orang lain.

 

Dengan menguatkan hati, akhirnya Bunga mendatangi Polsek Kempas, meminta perlindungan. Korban yang tidak lagi bersedia pulang ke rumah orang tuanya, seterusnya dibawa ke Polres Indragiri Hilir, dengan pendampingan dari pihak P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, selanjutnya pada hari Sabtu, 28/4/2018 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka diamankan.

 

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui, sudah tidak terhitung lagi, menyetubuhi anak kandungnya. Berawal dari tahun 2014, saat Bunga masih berumur 12 tahun, dan kala itu, mereka masih menetap di daerah Sumatera Selatan.

 

Ketika di awal tahun 2017, pindah ke Provinsi Riau, perbuatan biadab itu kembali diulangi tersangka.

 

Setiap akan menyetubuhi korban, tersangka selalu melakukan paksaan dan selanjutnya setelah selesai, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun termasuk kepada ibu korban. (Istri pelaku).

 

Tersangka memilih waktu melakukan perbuatan "nyelenehnya" itu, ketika rumah dalam keadaan sepi, saat anggota keluarga yang lain, tidak berada di tempat.

 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun", pungkas AKP Adhi.

 

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar