Hukum

Di Kabupaten Bengkalis, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba 55 Kg Dan 46.718 Butir Ekstasi

Kapolda Riau Irjen Pol Nandang didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto saat melakukan Konferensi Pers penangkapan narkoba
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau Rabu pagi (2/5/2018) melakukan ekspos kasus pengungkapan peredaran Narkotikan jenis sabu-sabu dan  pil ekstasi. Dalam ekspose tersebut aparat berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 55 kilogram sabu-sabu dan 46.718 butir pil ekstasi.
 
Pengakapan dilakukan pada Rabu 25 April 2018 sekira jam 15.00 WIB, dan dihari yang sama  sekira jam 15.30 WIB.
 
Diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto Rabu (2/5/2018) kepada wartawan bahwa penangkapan dilakukan di Pelabuhan Roro Penyeberangan Air Putih Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
 
Kemudian dilanjutkan di Tempat Kejadian Peristiwa kedua yakni di Jalan Imam Bulkim Desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
 
Polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial, AN 27 Tahun, DP 25 Tahun dan JU 25 Tahun. Dan 3 lainnya buron, RO, FI, JF.
 
Barang Bukti yang diamankan tersebut masing-masing 30 bungkus diduga Shabu seberat 30 Kg, 
dan 25 bungkus diduga Shabu seberat 25 Kg, dengan total seberat 55 Kg. 
 
Kemudian 5 bungkus diduga Extacy sebanyak 25.918 butir, dan  4 bungkus diduga Extacy sebanyak 20.800 butir.
 
Tersangka dikatakan Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman, Hukuman mat atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
 
 
Saat penangkapan diterangkan Sunarto bahwa 25 bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu kemudian 4 bungkus plastik bening narkotika jenis Ekstasi yang dimasukkan kedalam tas koper, kotak blender dan tas ransel dibawa dari Malaysia menuju Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan Mobil Travel.
 
 
Selanjutnya 30 bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 5 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis Ekstasi yang dimasukkan kedalam Tas koper, tas ransel dan kardus disembunyikan didalam rumah rencananya akan dibawa ke Palembang.
 
Kronologis penangkapan dikatakan Sunarto Rabu 25  April 2018, sekira pukul 14.30 WIB anggota Polsek Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Roro Bengkalis ada diduga pelaku yg membawa shabu tujuan  pekanbaru.
 
Kemudian Kapolsek Kota Bengkalis AKP Maitertika beserta anggota menuju Pelabuhan Roro Bengkalis.
 
Sekira jam 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka  DP dan JU yang berada dalam 1 unit Mobil Travel yang berada di pelabuhan Roro Bengkalis. Dan saat dilakukan penggeledahan  ditemukan sabu sebanyak 25 bungkus berat 25 kg dalam tas koper dan tas ransel sedangkan 4 bungkus ekstasi 20,800 butir dalam kotak blender.
 
Berdasarkan keterangan dari pelaku DP, yang merupakan Tersangka (TSK 1) bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari RU (DPO) dan pemilik barang bukti tersebut JF Als TO.
 
Sekira pukul 15.30 Wib, Kapolsek Kota Bengkalis beserta anggota dan Tim Res Narkoba Bengkalis melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap AS TSK 3 di jalan Imam Bulqim dan kemudian AS TSK 3 menunjukkan rumah RO, DPO di Desa Jangkang.
 
Selanjutnya dilakukan pengeledah dirumah RO (DPO) ditemukan Barang Bukti sebanyak 30 bungkus sabu 30 kg dan ekstasi 5 bungkus 25,918) Butir.
 
Dalam catatan polisi, jika uangkan dalam bentuk rupiah 55 Kg shabu tersebut senilai Rp 55.000,000,000,- dan bisa mencegah pengguna Shabu sebanyak 275.000 Orang
 
Sementara untuk 46.718 butir ekstasi senilai Rp 14,015,400,000, atau dapat dikonsumsi 46,718 Orang.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar