Daerah

Teror Pembakaran Ruko di Inhil Terungkap

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kebakaran di Kota Tembilahan sempat menghebohkan warga setempat, pasalnya berturut-turut dua malam api membara di ruko Jalan Jendral Sudirman deretan Masjid Al-Huda.

 

Kebakaran dua malam berturut - turut sempat memantik kecurigaan masyarakat, seperti ada yang sengaja melakukan pembakaran meneror membuat ketakutan warga setempat.

 

Kecurigaan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, langsung memerintahkan aparatnya, untuk intens menyelidiki peristiwa tersebut.

 

Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti, setelah Unit Opsnal Sat Reskrim mengamankan seorang Buruh, berinisial DS (20 tahun) di Pelabuhan LASDAP Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Sabtu, 5/5/2018, sekira pukul 21.00 WIB.

 

DS ditangkap diduga telah melakukan pembakaran meresahkan warga, "Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolres", sebut Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa.

 

Kasat menyebutkan, setelah kejadian kebakaran selama 2 hari berturut - turut terjadi, telah menimbulkan kecurigaan dan dirasa tidak wajar.

 

Penyelidikan yang mendalam terhadap peristiwa kebakaran dilakukan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa kebakaran tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

 

Demikian dibuktikan berdasarkan hasil pengamatan CCTV di sekitar TKP, pelaku penyebab peristiwa kebakaran itu mengarah kepada DS.

 

Akhirnya, tersangka yang tidak punya alamat tetap, berhasil diamankan.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan.

 

Pengakuan DS, pembakaran rumah kosong di Jalan Sudirman, sengaja dilakukannya, karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang tidak membolehkan dirinya tidur di tempat tersebut, pada malam sebelumnya.

 

Sedangkan pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectrum, tersangka mengaku tidak sengaja, dikarenakan saat itu dia bermaksud untuk tidur di sana, namun api yang sengaja dinyalakan, malah membesar.

 

Sedangkan pembakaran di TKP lain, diakuinya sengaja dibakar, namun tersangka mengaku tidak memiliki alasan mengapa hal itu diperbuatnya.

 

Perihal pengakuan tersebut, penyidik akan lebih memperdalam lagi, "Tersangka akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidak konsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik", imbuh mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis itu.

 

"Tersangka dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun", tutup AKP Adhi.

 

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar