Narkoba

Tiga Warga Rohul Dibekuk Polisi Karena Barang Ini

Ketiga pelaku pemilik Narkoba Jenis sabu-sabu dan Barang Bukti saat diamanakan Polisi Sabtu malam 5 Mei 2018
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan bahwa telah mengamankan 3 orang warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga sebagai pemilik Narkoba jenis sabu-sabu. Dari ketiga orang tersebut mengamankan Barang Bukti berupa. 4 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat 0,80 gram.
 
Data yang diterima dari Polda Riau bahwa penangkapan ini dilakukan pada Jumat 04 Mei 2018 sekira Pukul 23.00 Wib oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu.
 
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH alias AT warga Pasir Pengaraian, JL alias JO warga Aek Tangun Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba, dan AH alias AD warga Desa Pasaman Kecamatan Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
 
Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu 05 Mei 2018 sekira pukul 00.30 WIB ketika berada dibelakang mobil truck Colt Diesel langsung dilakukan penangkapan.
 
Ketiga orang tersebut mengaku bernama AT, JT dan AH saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti.
 
Pengakuan ketiga terlapor membeli paket shabu dari M secara patungan yang saat ini buron, selanjutnya terhadap ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar