Hukum

Warga Kampar Diamankan Polisi, Cabuli Anak Usia 6 Tahun

Pelaku saat diamankan Polsek Tambang Polres Kampar
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan telah mengamankan TS alias HR, laki-laki berusia 42 tahun, warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur berusia 6 tahun.
 
TS alias HR ini diamankan polisi setelah adanya laporan dari Orang Tua (Ortu) korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 57/ V/2018/ RIAU/ RES KPR/ SEK Tambang, 7 Mei 2018.
 
Data yang diterima dari Polda Riau Rabu 9 Mei 2018, laporan ke polisi oleh Ortu korban berawal dari pada April 2018 sekira pukul 19.30 Wib. Saat itu korban yang baru berusia 6 tahun baru saja buang air besar lalu ibu korban menyuruh suaminya untuk mencebokkan anaknya.
 
"Pada saat suaminya mencebokkan korban, tiba-tiba korban menjerit kesakitan lalu mereka menanyai korban namun korban tidak mau menjelaskan, dia hanya memberitahu bahwa kemaluannya terasa sakit" tulis rilis kepolisian Rabu (9/5/2018).
 
Karena curiga pada hari Minggu (6/5/2018) sekira pukul 23.30 wib ortu korban kembali menanyakan kepada korban.
 
Dan korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku TS dengan cara memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan korban.
 
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan tersangka.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar