Daerah

Goncang Buah Dadu Warga Inhil Diancam 5 Tahun Penjara

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -Dua orang laki - laki,  warga Pasar Lubuk Kempas Desa Simpang Kateman Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan Personel Polsek Pelangiran, karena "tercyduk", sedang asyik mengoncang buah dadu. 
 
Kedua lelaki yang berprofesi sebagai petani dan wiraswasta itu, ditangkap karena diduga menjadi pelaku perjudian jenis dadu (klotok) di Jalan Pelantar Pasar Lubuk Kempas Desa Simpang Kateman Kecamatan Pelangiran, Sabtu, 12/5/2018, sekira pukul 09.30 WIB.
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi, membenarkan penangkapan tersebut. "Keduanya berinisial Az alias Sah (35 tahun) dan Har alias Is (38 tahun)", tutur IPTU Rafi.
 
Mantan Kanit Intelkam Polsek Kateman itu membeberkan, bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya kegiatan perjudian klotok di Pasar Lubuk Kempas.
 
Berbekal info itu, Kapolsek lalu memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan. Setelah diketahui memang ada praktek dimaksud, Polisi kemudian mengamankan Az dan Har. 
 
Dari mereka disita barang bukti berupa anak dadu, piring, tutup dadu, lapak dadu, terpal warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 2.306.000.- (dua juta tiga ratus enam ribu rupiah), yang terdiri dari pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu, 5 ribu, 2 ribu dan seribu rupiah.
 
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Pelangiran, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk pejudi itu nantinya akan dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan penjaranya di atas lima tahun. 
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar