Hukum

Polres Rohul Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja

Jajaran aparat hukum Kabupaten Rokan Hulu saat melakukan prosesi pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolres Rohul Kamis 17 Mei 2018
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu(Rohul) memusnakan Narkoba jenis Sabu-sabu dan ganja kering. Narkoba tersebut bagian dari hasil tangkapan yang berhasil diamankan polisi.
 
Pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan pada Kamis 17 Mei 2018 sekira pukul 10.45 Wib bertempat di Mapolres Rokan Hulu.
 
Selain dihadiri Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua dan pejabat utama kepolisian setempat, juga hadir pihak Kejari, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hakim Irfan Lubis,SH, Kabid Kesehatan Dinkes Dr.Darmadi Lubis.
 
Data yang diterima GAGASAN, dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan pertama Sabu seberat 10,41 gram dan Daun Ganja Kering seberat 4.382,68 gram.
 
Barang Bukti Sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian untuk Daun Ganja Kering dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam Tong Drum.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar