Hukum

Tiga Pemuda Di Kampar Diciduk Polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil mengamankan 3 orang pemuda di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabuapten Kampar. Ketiga pemuda tersebut ditangkap karena memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.
 
Data yang diterima GAGASAN dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, penangkapan ini dilakukan pada Minggu 20 Mei 2018 sekira pukul 01.00 Wib. 
Masing-masing pelaku yang ditangkap berinisial AS warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
 
Dan SS, seorang pengangguran, warga Perum Karyawan PT.SSL Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Kemudian YA, warga Desa Sukaramai Kecamatan Taphul Kabupaten Kampar.
 
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar