Narkoba

Dua Orang Ini Dibekuk Di Hotel Arih Ersada, Diduga Bawa Narkoba

Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan oleh Polsek Pinggir
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir membekuk dua orang yang diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu. Kedua orang tersebut satu diantaranya adalah perempuan. Mereka dibekuk di hotel Arih Ersada.
 
"Benar telah dilakukan kegiatan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim  Polsek Pinggir, pada Sabtu 26 Mei 2018 sekira jam 05.00 wib dimana dilakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Penyalahguna Narkotika jenis sabu disita Barang Bukti" ungkap AKBP Sunarto Kabid Humas Polda Riau Sabtu (26/5/2018) kepada GAGASAN.
 
Kedua orang tersebut diuraikan Sunarto masing-masing laki-laki berinisial DS 34 tahun, warga Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Dan MI, 29 tahun, seorang perempuan warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
 
"Mereka ditangkap pada Sabtu 26 Mei 2018 sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya dalam kamar Hotel Arih Ersada" terang Sunarto.
 
Dari tangan terduga pelaku diterangkan Sunarto polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Narkotika jenis sabu 1 paket besar. 1 bungkus Narkotika sabu sebanyak 3 paket sedang. Dan 1 bungkus Narkotika sabu sebanyak 5 paket kecil.
 
Selain itu juga polisi mengamankan BB lainnya berupa uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.600.000,-, 1 buah timbangan digital merk pocket scale. 1 set alat hisap sabu. 1 unit hp merk Nokia,
dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat BM 4468 EB dan kunci kontak.
 
Diuraikan Sunarto pada Sabtu 26 Mei 2018 sekira pukul 02.00 Wib, tim Opsnal saat melakukan penangkapan di kamar hotel dan melakukan penggeledahan ditemukan BB Narkotika yang disimpan dalam jok sepeda motor pelaku.
 
Setelah pelaku tertangkap dan diintrograsi mengakui bahwa Narkotika sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari SW  Daftar Pencarian Orang (DPO) berada di daerah Cikampak Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
 
Kemudian pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut" tukas Sunarto.
 
Atas perbuatannya kata Sunarto pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar