Daerah

Tak Bisa Daftar BPJS Kerna Jaringan, Warga Inhil Meninggal Dunia

Ilustrasi orang sakit
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -Warga Inhil bernama Almarhum Doyat semasa hidupnya tidak bisa menikmati indahnya menjadi peserta BPJS Kesehatan karena terkendala adanya ganda data kependudukan pada anaknya (M. Yusuf) di dua kabupaten, Indragiri Hilir dan Rokan Hulu. 
 
Doyat masuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan pada 13 Mei 2018. Sewaktu itu, anaknya M Yusuf mencoba mengurus administrasi untuk mendapatkan BPJS khusus masyarakat miskin dengan mengurus surat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT dan Kantor Desa Pasir Emas Kecamatan Batang Tuaka. 
 
Segala administrasi di desa selesai diurus M Yusuf dan langsung menunju ke Dinas Sosial untuk mendapatkan Surat Rekomendasim untuk syarat ke BPJS untuk mendapatkan KIS.  
 
Setiba di BPJS, ditemukanlah NIK M Yusuf ganda, ia terdaftar di Kependudukan Kabupaten Inhil dan terdaftar juga di Kabupaten Rohul. Pihak BPJS meminta Yusuf untuk memilih NIK yang akan digunakan pada waktu itu. 
 
Karena data di Kabupaten Rohul sudah terdaftar dan direkam e-KTP, Yusuf meminta surat rekomendasi dari desa untuk menghapus data kependudukan di Inhil. 
 
Pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Inhil sudah menghapus data kependudukan M Yusuf tersebut dengan dasar surat rekomendasi desa Pasir Emas dan juga bukti e-KTP M Yusuf yang dimilikinya dari Rokan Hulu. 
 
Setelah proses penghapusan selesai, Yusuf mendapatkan draf dari Disdukcapil untuk dibawa ke BPJS untuk menjadikan administrasi bahwa dirinya sudah tidak masuk lagi di dalam Kartu Keluarga (KK) Doyat. 
 
Namun apalah daya, ternyata draf tersebut tidak bisa digunakan karena menurut petugas BPJS data online nama M Yusuf masih terdaftar, dan data yang diinput oleh pihak Disdukcapil (Draf, red) belum upgrade. 
 
Setelah beberapa jam berkomunikasi dengan pihak BPJS pihaknya tetap tidak bisa mendaftarkan karena terkendala nama M Yusuf masih ada di data online,  sementara batas terakhir pendaftaran khusus BPJS miskin hanya 3 kali 24 jam dan hari itu (Rabu,red) merupakan batas terakhir waktu untuk mendaftar. 
 
Sekira pukul 16.00 WIB, Rabu (16/5/2018) dipastikan tidak bisa mendaftarkan di BPJS karena kantor sudah tutup dan segala bentuk administrasi yang diurus dari hari Senin, Selasa, dan Rabu sirna tak ada arti. Tidak lama kemudian Pak Doyat menghembuskan juga nafas terakhirnya. 
 
Doyat dipulangkan ke Desa Pasir Emas untuk dikebumikan, sementara pembayaran di RSUD PH waktu itu menurut M Yusuf saat dikonfirmasi menyebutkan berkisar 3.000.000 Rupiah. 
 
"Kami betul-betul terpukul dengan ini, harapan kami sistem online lebih mempermudah masyarakat tapi malah begini," ujarnya sambil murung. 
 
Menindaklanjuti permasalahan ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Sekertaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanisitas, Senin (4/6/2018). Dalam wawancaranya Politisi muda ini sangat menyayangkan pihak BPJS Kesehatan tidak memberikan solusi dan juga tidak mempelajari permasalahan ini jauh-jauh hari. 
 
"Kalau begini tidak ada rasa manusiawi lagi, sebaiknya permasalahan ini ditindaklanjuti apalagi terdengar sudah sering ditemukan di lapangan," ucap Sitas dengan tegas. 
 
Dewan dari Fraksi PKB ini juga mengatakan BPJS terlalu kaku dalam menjalankan tugas dan menyarankan untuk harus lebih bijak lagi kedepannya.
 
"Hanya karena terkendala anaknya bapaknya tak bisa tertolong, itupun bukan sepenuhnya kendala anaknya, tapi sistem. Kalau urusan meninggal itu memang takdir Allah, tapi kita disini ingin bagaimana masyarakat bisa tertolong dan tidak merepotkan mereka," tambahnya pula.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar