Parlemen

Si Siti Bungkam Dewan Meradang, Diduga 9 Perusahaan Sawit Sikat Program TORA

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, H. Sugianto SH dan Suhardiman Amby mengecam perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Provinsi Riau menggunakan fasilitas peruntukan untuk rakyat kecil demi melegalkan penguasaan lahan dan hutan.
 
"Salah satu lahan itu akan diputihkan oleh Menteri LHK, dengan mekanisme TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Padahal Gulat dan Anas ditahan karena lahan itu. Hal ini membuat kita penasaran, ada hubungan apa Siti Nurbaya dengan cukong tersebut," ungkap Suhardiman Amby anggota DPRD Riau ini kepada GAGASAN Senin (4/6/2018).
 
Padahal kata Suhardiman yang akrab oleh wartawan disapa Datuk ini, program TORA, untuk perkebunan rakyat.
 
Akibat kebijakan tersebut, Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengangkangi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2018, terkait proses evaluasi Perda di Kemen LHK.
 
Dalam data yang disampaikan Suhardiman Amby, ada 9 perusahaan yang diduga menikmati program TORA ini tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Riau dengan beragam luasan yang mereka dapatkan.
 
"Lebih anehnya, mengapa hanya kebun grup perusahaan tersebut yang diputihkan, yang ada di sejumlah kabupaten/kota. Kita punya bukti dan data-datanya semua. Perusahaan tersebut terkenal dengan pengusaha hitam perusak kawasan hutan," terang Suhardiman.
 
 
Sementara itu, H. Sugianto SH juga anggota DPRD Riau dari Komisi II juga angkat bicara, terkait PT Adei Plantation Industry dan  PT Sari Lembah Subur (SLS) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
 
Dua perusahaan ini, dikatakan Sugianto diduga telah menggunakan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) alias sertifikat gratis untuk menguasai lahan yang selama ini ilegal untuk dilegalkan.
 
PT Adei Plantation yang menggarap lahan diluar HGU di Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, di lahan 350 Ha yang nyata dulu bermasalah dan mengakibatkan vonis pidana untuk petinggi PT Adei Plantation tersebut yang juga sekarang lari belum ketemu juga" ungkap H.Sugianto SH anggota Komisi B DPRD Riau kepada GAGASAN Senin (4/6/2018).
 
"Pemerintah juga harus mengkaji ulang program sertifikat gratis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga disalahgunakan untuk melenggangkan kebun bermasalah di beberapa perusahaan," terangnya.
 
Demikian juga kata Sugianto dugaan kelebihan HGU PT Sari Lembah Subur (SLS) yang saat ini menggunakan proses sertifikat gratis dari pemerintah.
 
"Saya berharap pemerintah pusat sampai daerah mengkaji ulang dan berhati-hati tentang persoalan ini, dan kepada Pak Joko Widodo agar memberi sangsi bagi oknum yang ikut bermain pelegalan tanah perusahaan.
 
Dilain pihak, Siti Nurbaya Menteri LHK sejak Senin (4/6/2018) hingga hari ini Selasa (5/6/2018) saat dikonfirmasi GAGASAN melalui telepon genggamnya ke nomor 08121116xxx, belum memberikan jawaban terkait tudingan anggota DPRD Riau tersebut. Hingga berita ini dilansir belum ada jawaban resmi dari pihak Kemen LHK.
 
Editor Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar