Daerah

'Tercyduk' Diduga Pungli kepada Penumpang di Pelabuhan Kuala Enok

Saat aparat memeriksa diduga pelaku pungli di Pelabuhan Kuala Enok
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dimana sebelumnya, para penumpang Pelabuhan Pelindo I Tembilahan (Pelabuhan Batam) mengeluhkan praktek percobaan pungutan liar (Pungli) dengan meminta nominal tarif kupon asuransi perjalanan Jasa Raharja tidak sesuai dengan tarif yang tertera di kupon.
 
Keresahan tersebut, para penumpang menduga adanya Pungutan Liar (Pungli) dan sempat diberitakan melalui media online. Dengan adanya berita dan laporan tersebut, Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.
 
Dan ternyata belum ditemukan bukti adanya indikasi pungli di Pelabuhan Batam, namun pada Rabu, 13 Juni 2018, sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Pelabuhan Kuala Enok Jalan Yos Sudarso, Tembilahan, Kabupaten Inhil, 2 (dua) orang laki - laki yang di duga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) tercyduk oleh aparat.
 
Pelaku berinisial H (33 Tahun) warga Jalan Praja Sakti No 68 Tembilahan Hilir, dan rekannya SM (26 Tahun) warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan, Kabupaten Inhil.
 
Diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui Intelkam Polres Inhil AKP Ferdinan Sumardi membenarkan penangkapan dugaan pungli tersebut. 
 
Ia mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwa sering terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum lapangan PT Jasa Raharja berinisial ZA dengan memperdayakan H dan S untuk melakukan pemungutan biaya Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dengan biaya Rp. 3000,-(Tiga Ribu Rupiah). 
 
Namun pada pelaksanaannya biaya tersebut tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Intelkam Polres Inhil AKP. FERDINAN SUMARDI memerintahkan Kanit Opsnal Intelkam BRIGADIR RENDRA MAIPIZAL, SH. beserta 2 Orang anggota untuk melakukan penyelidikan. 
 
"Setelah dilakukan  penyelidikan bahwa memang benar adanya praktek Pungutan Liar di TKP tersebut dan kemudian Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil mengamankan 2 orang pelaku TP Pungutan Liar tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya
 
Barang Bukti, Tiket Jasa Raharja sebanyak 1 Blok @50 Lembar, Uang sebanyak Rp. 237.000,-(Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu). Dengan rincian Uang pecahan RP. 20.000 sebanyak  1 lembar, Uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 13 lembar, Uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 14 lembar, Uang pecahan Rp.1000 sebanyak 10 lembar.
 
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil dan di tangani oleh Sat Reskrim Unit Saber Pungli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar