Hukum

Dalam Tempo Satu Jam, Duo Jambret Di Pelalawan Dibekuk Polisi

Pelaku yang diamankan polisi
GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - Dua laki-laki masing-masing berinisial BS dan AT dibekuk Polres Pelalawan akibat aksi nekatnya menjambret seorang ibu rumah tangga berinisial KM.
 
Kejadian ini pada Kamis 21 Juni 2018 sekira pukul 21.30 Wib di depan Toserba Jaya Mart Jalan Abdul Jalil Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
 
Berdasarkan keterangan yang diterima GAGASAN kejadian ini berawal pada Kamis 21 Juni 2018 sekira Pukul 21.30 Wib. Pada saat itu korban sedang keluar rumah menuju ATM menggunakan sepeda motor.
 
Sesampainya di depan TKP, korban dipepet oleh pelaku yang menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Warna Silver.
 
Kemudian pelaku mengambil dompet milik korban yang diletakkan di Dassboard. Dan kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri.
 
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 200.000, dan ATM Bank BRI Syariah.
 
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dan pada Pukul 22.30 Wib Piket Reskrim dipimpin Ps Kanit Reskrim dan SPKT mengamankan 2 orang diduga pelaku di Jalan Pelita Pangkalan Kerinci.
 
Selanjutnya terhadap Pelaku dilakukan Pemeriksaan untuk pengembangan perkara selanjutnya.
 
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti 1 lembar kartu ATM bank BRI Syariah warna biru milik korban dan uang tunai sejumlah Rp.215 000 .
 
Namun Terhadap dompet milik korban masih dalam proses pencarian yang menurut keterangan tersangka dompet tersebut di buang di Jalan Pelita dan proses pencarian.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar