Hukum

Ayah Hamili Anak Kandungnya Berumur 16 Tahun di Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang anak berumur 16 tahun di Keluragan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dihamili ayah kandungnya berinisial AG 61 tahun seorang buruh angkat.
 
Akibat perlakuan bejat AG, korban berinisial TN hamil 8 bulan menanggung malu akibat perbuatan terkutuk sang ayah yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
 
Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto menuturkan, kelakuan bejat pelaku tersebut terungkap saat RA (42) sebagai pelapor mendapat telepon dari seorang masyarakat bahwa telah ada peristiwa anak dibawah umur dihamili oleh orang tua kandungnya, Senin (2/7/2018) kemarin ,sekira Pukul 16.00 Wib.
 
Mendengar hal tersebut pelapor melakukan konfirmasi kepada Ketua RT/RW setempat dan meminta untuk memastikan kejadian tersebut. 
 
Selanjutnya Ketua RT/RW membenarkan kejadian itu dan RA meminta Ketua RT/RW membawa orang tua korban ke kantor Lurah untuk dimintai keterangan.
 
Dan hasilnya benar bahwa orang tua kandungnya lah yang menghamili anaknya sendiri mulai dari Februari 2017 hingga Juni 2018. Dan menurut keterangan pelaku usia kandungan sudah 8 bulan.
 
Atas kejadian tersebut masyarakat diresahkan dan pelapor melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses Hukum lebih lanjut.
 
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar