Pendidikan

Repdem Buka Posko Pengaduan, Cegah Pungli Penerimaan Siswa TA Baru Tanpa Pungli

Ilustrasi logo organisasi Repdem
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Organisasi sayap PDI Perjuangan yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menyatakan telah membuka posko pengaduan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Siswa Tahun Ajaran Baru Tanpa Pungli (PSBTP). Satgas PSBTP ini bertugas melakukan pemantauan dan mendata temuan yang terjadi dilapangan.
 
Demikian diungkapkan Komandan Satgas PSBTP Neldi Saputra Selasa malam (3/7/2018). Satgas PSBTP ini diterangkan Neldi mereka menggerakkan sukarelawan dari berbagai elemen masyarakat khususnya kalangan mahasiswa.
 
"Kita berharap, agar pada penerimaan siswa tahun ajaran baru ini benar-benar terbebas dari Pungli atas nama apapun dan tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku" ujar Neldi oleh teman-temannya akrab disapa Ombak ini.
 
Kegiataan Repdem ini sendiri dikatakan Ombak, sebagai bentuk sikap perlawanan terhadap perbuatan Pungli di sekolah. Selain itu juga mereka telah melakukan kajian dan diskusi tentang modus-modus yang dilakukan oknum dalam dunia pendidikan untuk memeras siswa.
 
"Kami juga untuk menegaskan sikap Repdem terkait tabiat buruk yaitu Pungli ini, telah mengirimkan surat pernyataan sikap kepada pihak-pihak terutama kepala daerah, baik itu Gubernur dan Walikota maupun Bupati untuk menghentikan juga mewanti-wanti jajarannya agar tidak melakukan perbuatan Pungli terhadap siswa baru." tegas Ombak.
 
Selain kepada kepala daerah, kata Ombak lagi, surat pernyataan sikap tersebut mereka tembuskan juga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.
 
Hal tersebut kata Ombak dilakukan agar perbuatan-perbuatan menyimpang yang dilakukan aparatur di daerah diberikan sanksi baik berupa pemecatan, jika perlu dilakukan pemidanaan kepada oknum pelaku jika ditemukan.
 
"Setiap temuan atau ada laporan yang mengarah kepada Pungli dalam penerimaan siswa baru, kami juga akan langsung mengajukan laporan ke pihak berwajib yakni polisi maupun jaksa" tegasnya lagi.
 
Ombak menyarankan kepada orang tua wali untuk tidak segan-segan melaporkan jika menemukan Pungli selama proses penerimaan siswa baru.
 
"Kami siap mendampingi dan melakukan advokasi hingga anak didik bisa bersekolah, bahkan kita laporkan ke penegak hukum agar bisa diproses secara hukum"tegas Ombak bersemangat.
 
Untuk itu, kata Ombak pihaknya membuka posko pengaduan tersebut setiap hari di Sekretariat Repdem Provinsi Riau Jalan Diponegoro Nomor 21 Pekanbaru Riau, atau bisa menghubungi nomor pengaduan di 082170178747..
 
"Keterlibatan masyarakat dalam megawasi dunia pendidikan akan meringakan pemerinrah, selain itu juga membersihkan dunia pendidikan di Riau bebas dari pungli, agar kita bisa mewujudkan cita-cita para pejuang kita untuk mencerdaskan kehidupan berbagsa dan bernegara sesuai dengan UUD 1945" tutup Ombak.
 
Editor Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar