Hukum

Polda Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka Karhutla Tahun 2018

Kebakaran lahan perkebunan di Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan pantauan Lanud Roesmin Nurjadin Sabtu 21 Juli 2018
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau Riau menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2018 ini. Ke 4 Tersangka tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Bengkalis, dan Rokan Hulu (Rohul).
 
"Proses Sidik ada 4 kasus dengan TKP Inhil, Rohil, Bengkalis, Rohul. Kasus yang telah P21 dan telah Tahap 2 diserahkan TSK dan BB (Barang Bukti) nya ada 4 kasus dengan TKP Pelalawan, Kampar dan 2 dumai" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Sabtu malam (22/7/2018).
 
Dari beberapa orang yang sudah ditetapkan Tersangka tersebut, dikatakan Sunarto, adalah perorangan belum ada perusahaan atau kooporasi yang terlibat.
 
"Untuk data, hari Senin (23/7/2018) baru akan di Anev bersama terlebih dulu oleh pak Dir Krimsus. Karena data ada juga di Ro Ops." Ujarnya.
 
Sementara data yang diterima dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Minggu pagi (22/7/2018), mencatat ada 5 titik api (Hotspot) di Kabupaten Rokan Hilir dengan tingkat kepercayaan 70 persen.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar