Daerah

Miliki Sabu, Tiga Pemuda di Inhil Diciduk Polsek Kemuning

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tiga orang pemuda diamankan Polsek Kemuning diduga menjadi pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu - sabu, Rabu (25/7/2018), sekira pukul 21.00 WIB.
 
Pelaku berinisial Las (27 tahun) warga Dusun Durian Takar Kelurahan Selensen, Yus (25 tahun) warga Kel. Selensen, serta Sup (32 Tahun) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Selensen Kec. Kemuning. Mereka diamankan di Mapolsek Kemuning Kelurahan Selensen RT. 07/RW. 04 Jl. Pendidikan Kelurahan Selensen Kec. Kemuning. 
 
Penangkapan ketiga pelaku ini berawal Unit Reskrim Polsek Kemuning mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang bernama Las, membuat keributan di depan rumah warga Desa Batu Ampar Kec. Kemuning Kab. Inhil, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kemuning langsung menuju ke Lokasi yang dimaksud. 
 
Di Lokasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kemuning langsung mengamankan pemuda tersebut dan dibawa ke Polsek Kemuning, dan unit Reskrim Polsek Kemuning melaporkan Ke Kapolsek Kemuning Kompol Lilik Surianto, kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan masyarakat.
 
"Saat digeledah ternyata ditemukan di saku celana depan miliknya Barang bukti diduga Narkotika Jenis sabu - sabu. Kemudian dilakukan interogasi bahwa Barang bukti Narkotika tersebut benar miliknya, dan Barang Bukti diduga Narkotika jenis Sabu - sabu tersebut dibeli/ diperoleh dari seorang Pemuda berinisial Yus,  di Kelurahan Selensen," ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhl AKP Bachtiar, Kamis (26/7/2018)
 
Kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku Yus. Sekira Pukul 22.00 Wib dapat diketahui keberadaan Pelaku Yus berada di rumah milik Sup di Kelurahan Selensen. 
 
Berbekal Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kemuning yang dipimpin langsung Kapolsek Kemuning Kompol Lilik Surianto langsung bergerak menuju ke Tkp yang dimaksud.
 
"Sesampainya di Tkp tersebut dilakukan pengintaian. Ternyata benar Pelaku An. Yus dan pelaku An. Sup berada di dalam rumah tersebut dan langsung dilakukan  Penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ke 2 (dua)  orang Pelaku yang disaksikan ketua RT setempat," 
 
Dari hasil penggeledahan didapati Barang Bukti yang disita dari tersangka Las, 3 (tiga)  Paket Sedang diduga Narkotika Jenis sabu - sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu)  Buah Kotak Rokok Merk Umild, 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna, 1 (satu)  Kaca Pirex, 7 (tujuh) Buah plastik bening  diduga untuk pembungkus sabu - sabu, Uang Rp.  2.500.000 (dua juta lima ratus ribu)  Rupiah, 1 (satu)  Buah Hanphone Merk SAMSUNG warna Putih.
 
Sedangkan Barang bukti yang disita dari tersangka Yus, 1 (satu)  Paket besar diduga Narkotika Jenis Shabu - shabu dibungkus Plastik bening, 1 (satu)  Paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu - sabu dibungkus Plastik bening,1,5 (satu setengah)  Butir Pil Extaci Warna Coklat Merk S dibungkus Plastik bening, 1 (satu)  Buah Kaca Pirex di duga berisikan sabu - sabu, 1 (satu)  Buah Bong, 1 (satu)  buah Mancis warna  Merah, 1 (satu)  Buah Kotak warna Hitam Merk SAMSUNG, 6 (enam) buah Plastik Bening yang diduga Pembungkus sabu - sabu. 
 
Barang Bukti yang disita dari tersangka  Sup, 1 (satu) buah  Paket Kecil diduga Narkotika jenis sabu - sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) Linting diduga Narkotika jenis daun Ganja siap Pakai, 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk H Mild. 
 
Saat ini Para Pelaku beserta Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar