Hukum

Lakukan Pungli, PNS di Kabupaten Siak di Jemput Tim Saber Pungli

Ilustrasi Pungli
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan telah menangkap dua orang di Kabupaten Siak. Kedua orang tersebut diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk pengurusan surat tanah.
 
"Rabu 25 Juli 2018 pukul 15.00 Wib, telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan berupa Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah di kantor Pertahan Kabupaten Siak" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Kamis malam (26/7/2018).
 
Terduga pelaku, diterangkan Sunarto masing-masing perempuan berinisial SD, alias DI perempuan, seorang Pegawai Negeri Sipil di kantor Pertanahan Kabupaten Siak, dengan jabatan Kasub Seksi Peralihan hak. SD berperan sebagai penerima uang dari korbannya.
 
Kemudian YH alias IR, juga perempuan, kelahiran Pekanbaru 09 Februari 1981. YH honorer pada kantor Pertanahan Kabupaten Siak dengan jabatan staf pada Sub Seksi Peralihan hak. YH berperan merumuskan besaran Pungli yang harus dibayarkan dan berkomunikasi dengan notaris.
 
Dari kedua tangan orang ini, terang Sunarto lagi, diamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai Rp. 2.900.000, catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah. Rekaman kamera CCTV kantor Pertanahan Kabupaten Siak, arsip warkah pengurusan tanah serta 2 unit telepon genggam merek Vivo warna putih
 
"Kedua orang ini akan dikenakan Pasal 12 Huruf e Undang - undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Diuraikan Sunarto, kronologisnya berawal pada Rabu 25 Juli 2018 sekira pukul 08.30 Wib Polres Siak menerima kunjungan dari Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Satgas Sapu Bersih Pungutan liar yang dipimpin oleh Kombes Pol Sumadi didampingi oleh Irwasda Polda Riau.
 
"Pada pukul 15.00 Wib Tim Saber Pungli bersama Polres Siak mendatangi TKP kantor Pertanahan Kabupaten Siak menunjukan surat perintah tugas yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan" terang Sunarto.
 
Selanjutnya melakukan penggeledahan di ruangan seksi hubungan hukum pertanahan. Tim menemukan uang tunai sebesar Rp. 2.900.000 pada sebuah tas milik YK Alias IT bersama catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah.
 
Setelah dilakukan wawancara awal pegawai honorer tersebut menerangkan bahwa uang tersebut dititip dari SD (Kasubsi pengalihan hak) yang akan diberikan kepada pegawai honor kantor pertanahan atas nama YH Alias IR.
 
Namun lanjut Sunarto, sewaktu ditanyakan kepada IR tidak bisa menjelaskan dan mengakui bahwa uang tersebut berasal dari orang yang mengurus peralihan hak.
 
"Selanjutnya pegawai tersebut beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Siak untuk dilakukan penanganan lebih lanjut" tutup Sunarto.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar