Hukum

Pungli Mahasiswa, Pegawai STAI Negeri Bengkalis Diciduk Tim Saber Pungli

Tim Satgas Saber Pungli Polres Bengkalis saat melakukan penindakan di STAIN Bengkalis Rabu 25 Juli 2018
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menciduk seorang perempuan berinisial DM 36 tahun, pegawai honorer yang bekerja sebagai Staf Administrasi Umum dan Keuangan di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis. DM diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada mahasiswa dengan modus menerima pembayaran semester ganjil sebesar Rp 1.500.000 per peserta didik.
 
Data yang diterima GAGASAN dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jumat (277/2018), kejadian ini terjadi pada Rabu 25 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wib.
 
"Pungutan Liar (Pungli) dengan modus menerima pembayaran semester ganjil sebesar Rp. 1.500.000 per mahasiswa. Tetapi sesuai ketentuan pembayaran tersebut hanya sebesar Rp. 1.200.000, pihak sekolah menerima kelebihan pembayaran yang dimintakan kepada Mahasiswa sebesar Rp.300.000 setiap mahasiswa. Dengan alasan untuk kebutuhan operasional" terang Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Riau Jumat (27/7/2018).
 
Dari tangan DM, terang Sunarto, Tim Saber Pungli berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp. 17.400.000. Uang tersebut dari mahasiswa sebanyak 58 orang, dimana setiap mahasiswa membayar sebesar Rp. 300.000 orang.
 
Selain itu juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000, untuk pembayaran uang semester ganjil 2018 atas nama mahasiswa lainnya.
 
"Total uang hasil OTT Saber Pungli yang diamankan penyidik sebesar Rp.18.900.000" ujarnya Sunarto.
 
Ditambahkan Sunarto, pada kesempatan tersebut juga diamankan  satu lembar Kwitansi pembayaran uang semester ganjil 2018 dengan nomor 002 atas nama mahasiswa dengan nominal uang sebesar Rp. 1.200.000, juga daftar nama–nama mahasiswa yang sudah membayar uang  semester ganjil sebanyak 59.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar