Hukum

Terduga Teroris Pegawai PLN Cabang Pekanbaru Cuma Staf di Salah Satu Rayon

ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Penangkapan 5 terduga teroris oleh Tim Densus 88 Anti Teror dan dibantu oleh Satgas Anti Teror Polda Riau, ternyata satu diantaranya adalah pegawai di BUMN yakni PT PLN (Persero) .
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun pegawai PT PLN tersebut berinisial D, ditangkap di parkiran PT. PLN Rayon Simpang Tiga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
 
Diduga D ini merupakan jaringan kelompok A alias Abd yang tertangkap di Provinsi Sumsel. Selain itu juga D, turut mendanai keberangkatan jaringan di Pekanbaru pergi ke Jakarta pasca penyerangan Mako Brimob Kelapa Dua Depok sebesar Rp. 7.000.000.
 
Sementara itu, Manajer SDM dan Umum PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Habibollah membenarkan adanya pegawai PLN yang ditangkap oleh Polisi pada Jumat 27 Juli 2018 kemarin.
 
“Terkait adanya pemberitaan tentang penangkapan saudara D, yang merupakan salah seorang karyawan PLN, dengan posisi selaku Staf (bukan petinggi) di salah satu Rayon Kota Pekanbaru benar adanya” ujar Habibollah.
 
Namun lanjut Habibollah pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut .
 
“Untuk saat ini kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses staf yang bersangkutan” sesuai aturan hukum yg berlaku kata Habibollah.
 
Data yang berhasil dihimpun, pada Jumat 27 Juli 2018 pukul 07.00 hingga 12.20 WIB Tim Densus 88 Anti Teror dibantu Satgas Anti Teror Polda Riau telah melakukan penindakan terhadap 5 Terduga Tersangka Tindak Pidana Terorisme di wilayah Kota Pekanbaru.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar