Parlemen

Aktifis Pemuda Pertanyakan Baliho Bacaleg Pekanbaru Pada Semenisasi Jalan Lingkungan

Dodi Sugiarto SIP saat bersama Walikota Pekanbaru Firdaus MT
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Adanya beberapa baliho atau spanduk yang berisi gambar salah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di beberapa momen jalan yang dilakukan semenisasi di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dipertanyakan. Pasalnya spanduk yang berlogo Partai Golkar tersebut dinilai klaim sepihak dan diduga menggunakan fasiltas negara.
 
"Tidak etis dan tidak dewasa, meskipun masih menjabat sebagai anggota DPRD tentunya tidak seperti itu dong, karena di legislatif itu kan sifatnya kolektif kolegial bukan karena kerja satu orang" ungkap Dodi Sugiarto SIP aktifis pemuda Kota Pekanbaru ini kepada GAGASAN Minggu malam (29/7/2018).
 
Baliho besar di salah satu jalan usai di semenisasi di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru 
 
Baliho tersebut, lanjut Dodi, akan menjadi polemik dan membuat masyarakat jadi salah tafsir dan kecemburuan sosial. Pasalnya terang Dodi baliho tersebut diduga bermaksud klaim sepihak seolah-olah anggota DPRD lain tidak punya kontribusi terhadap konstituennya. "Dewasa saja lah, jika kita memang disayang rakyat tidak harus cemas, apalagi ini terkesan riya'" ujarnya.
 
Untuk itu, Dodi berpesan agar pemasangan baliho tersebut dihentikan dan juga ia berharap agar lembaga penyelenggara pemilu untuk mengambil tindakan tegas dengan menertibkan spanduk tersebut."saya yakin tujuan kita bersama bagaimana mensejahterakan rakyat, tetapi juga hendaknya diiringi juga dengan pendidikan politik yang mencerdaskan" tukas Dodi.
 
Terpisah Ida Yulita Susanti, anggota DPRD Kota Pekanbaru yang juga politisi Partai Golkar ini saat dikonfirmasi GAGASAN melalui pesan aplikasi Dalam Jaringan (Daring) Whatsaap Minggu (29/7) ketika ditanyakan terkait hal tersebut, membantah bahwa spanduk yang ia pasang berdampingan dengan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syahril mengandung unsur kampanye.
 
"Dari mana unsur kampanyenya coba baca kalimatnya? apa ada yang salah dengan kalimatnya? sebagai anggota DPRD aktif hari ini spanduk itu sah saja.. karena bunyi kalimatnya kan normatif saja. Kenapa tahun sebelumnya kenapa kok tidak dikritik. Tahun kemaren kan juga ada spanduk itu diatas pembangunan infrastruktur yang diperjuangkan, dan itu tugas rakyat. Itu sumpah jabatan ketika dilantik." Tulis Ida membantah.
 
Ketika ditanyakan soal adanya logo Partai Golkar di dalam spanduk tersebut, menyatakan bahwa logo tersebut sudah tak ada lagi. " Logo partai nggak ada lagi. Sudah ditutup. Kalau ada logo partai itu spanduk lama. Setelah aturan keluar, nggak ada lagi logo partai" tulisnya.
 
Ida juga mengirimkan photo spanduk terbaru. "Itu contoh spanduk yang sekarang. Semua logo partai sudah kakak tutup. Terima kasih karena sudah berpartisipasi dalam tugas kakak" tulis Ida.
 
Baliho yang dikirim oleh Ida Yulita Susanti dengan logo partai dihilangkan
 
Sementara itu, secara terpisah Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Indra Khalid Nasution menanggapi spanduk tersebut menyatakan bahwa masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal, dan akan ditertibikan. ""Kategori Alat Peraga Sosialisasi Ilegal, ditertibkan" tulis Indra kepada GAGASAN Mingu malam (29/7/2018).
 
Diterangkan Indra, spanduk tersebut melanggar UU No 7 Tentang Pemilu. Dan pihaknya akan melakukan penertiban jika masih ditemukan.
 
Editor Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar