Hukum

Dari 11 Orang, Tak Satupun Perusahaan Ditetapkan Tersangka Karhutla 2018

Karhutla di Kabupaten Bengkalis pantauan udara Satgas Udara Lanud Roesmin Nurjadin di Bulan Juli 2018
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan(Karhutla) tahun 2018 ini, Kepolisian Daerah(Polda) Riau sudah menetapkan 11 orang sebagai Tersangka. Namun dari belasan tersangka tersebut tak satupun ada nama  perusahaaan. Sebelumnya, dalam Laporan Polisi (LP) ada 10 dengan 11 orang tersangka. 
 
"Saat ini sudah ada 11 orang tersangka dari 10 Laporan Polisi yang berhasil dievaluasi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Selasa (31/7/2018). 
 
Hal ini kata Gidion berdasarkan evaluasi keseluruhan Satgas Gakkum Karhutla yang dilakukan penyidik Polda Riau selama tahun 2018.
 
Tercatat sedikitnya ada 53 laporan kejadian, dan yang terindikasi unsur pidana Karhutla nya sebanyak 10 laporan. 
 
"Dari evaluasi tahun 2018 ini, 53 laporan kejadian hanya 10 yang terdapat unsur pidananya. Ikut melibatkan 11 tersangka," sebut Gidion.
 
Gidion menyebutkan pihaknya telah melakukan upaya penanggulangan pertama, dengan memberikan sosialisasi tentang ke pihak-pihak perusahaan atau koperasi.  
 
"Pola kesadaran ini telah kita lakukan ke pihak perusahaan. Makanya tersangkanya dari perorangan saja, bukan dari korporasi," yakin Gidion. 
 
Selain itu, pola kesadaran pihaknya akan menerapkan juga untuk dikalangan masyarakat luas. Jangan membuka lahan atau hutan dengan cara membakarnya. 
 
"Kalau untuk korporasi yang menyalahi aturan, mereka dihadapkan kepada sanksi hukum yang cukup tinggi, dan pastinya akan berpikir. Tinggal perorangan lagi yang harus dikelola tingkat kesadarannya jangan bakar lahan lagi," bener Gidion. 
 
Gidion menegaskan sampai sejauh ini dari kasus yang ditangani tidak satupun yang SP3 kan. 
 
"Untuk SP3 tidak ada, tahap II nya sudah ada 6, kasus," ujar Gidion. 
 
Untuk luas lahan yang paling banyak terbakar dalam proses penyelidikan yang ditanganinya saat ini, adalah di wilayah Dumai ada 3 LP, Bengkalis 2 LP. Sementara untuk wilayah Kampar, Inhil, Rohil, masing-masing terdapat 1 LP. 
 
"Untuk luas lahan terbakar yang ada tindak pidananya kurang lebih ada 100 hektare. Evaluasi dari keseluruhan lahan yang terbakar tingkat penyidikan baru 28 persen," pungkas Gidion.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar