Daerah

Dilaporkan Ke DKPP, Ketua KPU Riau Siap Hadapi Putusan

DSCN0142[1]gagasanriau.com ,Pekanbaru-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau Tengku Edy Sabli siap menerima keputusan apapun yang akan dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah dilaporkan oleh kuasa hukum masyarakat Bambang Rumnan SH  yang melaporkan KPUD Riau telah menerima  tanda tangan  scanning  dalam proses penerimaan berkas Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Legislatif  untuk 2014 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin 12/8/2013. “Kita ikuti saja perkembangannya, KPU Provinsi Riau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”katanya kepada gagasanriau.com Kamis 15/8/2013. Meskipun tim kuasa hukum berkeyakinan telah terjadi pelanggaran dalam proses pencalegan di Partai Demokrat Riau di tingkatan Provinsi dengan menggunakan tanda tangan mantan ketua DPD Mambang Mit dari  hasil scanning. Menurut Bambang kasus scanning tanda tangan pada formulir syarat pendaftaran caleg, 12 orang, dalam DCS partai Demokrat pada form BB1-BB11 asli dan tidak dilegalisirnya foto copy form caleg BB1-BB11 tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2012 dan perubahannya. Koko Iskandar sendiri sebagai Sekretaris Daerah DPD Demokrat Riau mendukung pernyataan dari ketua KPUD Riau, T. Edy Sabli “ya kan itu tidak ada masalah kok”ujarnya singkat. Namun ketika ditanya masalah laporan kuasa hukum masyarakat tentang tanda tangan tersebut yang akan disidangkan oleh DKPP minggu depan Koko menyatakan menunggu perkembangan saja hasil keputusannya. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar