Hukum

Polda Riau Segera Proses Laporan Dugaan Makar #GantiPresiden, Neno Warisman

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan akan segera memproses laporan polisi soal dugaan makar terhadap terlapor atas nama Neno Warisman dengan gerakan #GantiPresiden yang akan di deklarasikan di Kota Pekanbaru  26 Agustus 2018 ini. Dimulai dengan mengambil keterangan dari saksi pelapor.
 
"Setiap laporan pasti ditindaklanjuti. Bila terpenuhi unsur pidananya nanti ya diproses: ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada GAGASAN Jumat pagi (17/8/2018).
 
Selain itu juga dijelaskan Sunarto, beberapa tahapan akan dilakukan dengan mulai mengambil keterangan dari saksi pelapor.
 
"Ada tahapannya. Mulai mengambil keterangan dari saksi pelapor" ujarnya. Mengambil keterangan saksi pelapor itu sudah termasuk kegiatan penyelidikan" ujarnya lagi.
 
 
Neno Warisman sendiri selaku terlapor dalam kasus ini dikatakan Sunarto ketika ditanyakan apakah akan dilakukan pemanggilan. Ia menyatakan setelah dilakukan tahapan selanjutnya. "Ada tahapannya" ujarnya singkat. 
 
Sebelumnya diberitakan Hajjah Desmaniar SH, MH warga Kota Pekanbaru melaporkan Neno Warisman ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan tuduhan diduga melakukan tindak pidana percobaan Makar.
 
Laporan itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/389/VIII/2018/SPKT/Riau. Pada tanggal 15 Agustus 2018. Dimana didalam laporan tersebut disebutkan bahwa Neno Warisman dengan alamat Jakarta diduga diduga melakukan Tindak Pidana percobaan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Ayat 1 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar