Daerah

Remaja di Inhil Dihakimi Massa Diikat Dipukuli, Ternyata Ini Penyebabnya

Foto screnshoot Facebook
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Beredar foto dan video seorang remaja laki-laki dihakimi massa dalam keadaan diikat di Jalan Baharuddin, Kel. Sungai Beringin, Kec. Tembilahan, Kab. Inhil. Dari postingan foto tersebut ada yang mengatakan bahwa pelaku jambret tertangkap. 
 
Ternyata foto dan video remaja dihakimi massa tersebar bukan pelaku jambret, tapi pelaku Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan. Kejadian tersebut Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Baharuddin yusuf lorong Babussalam.
 
Pelaku berinisial HT berumur 18 tahun (status Nara Pidana kasus Curas yang sedang menjalankan Cuti Bersyarat). Dan rekannya berinisial SY berumur 17 tahun, keduanya warga Jalan Sungai Beringin Parit 17 Kel. Sungai Beringin Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau. Sedangkan rekannya bernama Nopal ( belum tertangkap )
 
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, melalui Paurhumas Hariman Putra membenarkan adanya penangkapan pelaku curas tersebut. "Kejadian itu saat korban bersama dengan para saksi duduk-duduk di TKP, tiba-tiba datang pelaku HT menghampiri korban sambil berkata "serahkan HP kau", dan langsung mencekik korban dengan menggunakan tangan kiri," ungkap Kapolres
 
Saat mencekik korban, kemudian pelaku juga berusaha untuk merampas Handphone yang sedang dimainkan oleh korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku. Sedangkan kedua rekannya menunggu di atas sepeda motor.
 
"Mengalami kejadian tersebut saat itu korban berusaha mempertahankan Handphone miliknya dan berteriak minta tolong sehingga pelaku tidak berhasil melakukan aksinya,"
 
Selanjutnya pelaku berusaha melarikan diri namun dapat ditahan oleh korban dan tidak lama kemudian warga masyarakat yang berada disekitar TKP secara spontan ikut membantu korban untuk menangkap pelaku.
 
Setelah tertangkap kemudian pelaku sempat dikeroyok oleh warga setempat, dan akibat kejadian tersebut pelaku mengalami luka robek pada bagian bibir atas luka gores dibagian bahu kanan.
 
Dari hasil Interogasi terhadap pelaku HT, bahwa aksi Tindak Pidana Percobaan Curas tersebut dilakukannya atas ajakan pelaku SP. Berdasarkan Informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Tembilahan memerintahkan Anggota Polsek Tembilahan melakukan penangkapan terhadap pelaku SP dan pada hari Jum'at sakira pukul 01.00 wib, pelaku  diamankan di Mapolsek Tembilahan dan kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Tembilahan.
 
Reporter: Daud M Nur
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar