Hukum

Pemerintah Pusat Akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Perpres di Kabupaten Kuansing

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui ‎Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan memproses dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres)‎ dalam lelang ulang pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)‎ yang dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Pengembangan  Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Provinsi Riau Kemen-PUPR.
 
Mengutip beritariau.com, kepastian itu, menyusul adanya disposisi aduan yang dilayangkan LSM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Tunas Bangsa.
 
"Laporan LSM Gerhana itu sudah kita terima dan segera kita telaah," ucap Staf Hukum Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg, Yulan, Selasa (21/08/18) pekan lalu, dikantornya, Jakarta.
 
Dan hasil telaah itu lah, terang Yulan, nantinya akan ditindaklanjuti ke bagian Undang-Undang dan Korupsi atau ke bagian lainnya.
 
"Yang pasti sudah di disposisi dan kita terima," ucapnya.
 
‎Sikap Kementerian ini pun diapresiasi Ketua LSM Gerhana, Riko Rivano. Menurutnya, seluruh staf Presiden harus produktif dan responsif atas seluruh aduan dugaan pelanggaran Perpres. Dirinya juga akan memastikan mengawal aduan itu termasuk memberikan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Kita berharap kementerian menelaah ‎dengan benar. Sembari kami akan share info ini ke KPK," tegas Riko.
 
Seperti diketahui, Satker PSPLP KemenPUPR ‎di Riau tetap ngotot melelang ulang proyek pembangunan TPA Kuansing, meski telah dikecam sejumlah pihak.
 
Lelang ulang ini digelar pasca dibatalkannya PT Noor Lina Indah (NLI) sebagai pemenang lelang pertama lantaran tersangkut kasus dugaan pemalsuan dokumen lelang. Tak sampai disitu, lelang poyek ini pun masih bersengkarut.
 
Sebelumnya, melihat ketidakberesan dalam lelang ini, LSM Gerhana telah mendesak agar dilakukan audit terlebih dahulu dan meminta seluruh Satker, PPK, ULP dan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Satker PSPLP KemenPUPR di Provinsi Riau, untuk diganti.
 
Gerhana 'mencium' ada dugaan penyalahgunaan wewenang proyek pembangunan TPA Kuansing yang bersumber dari APBN tahun 2018 berupa ‎dugaan pengaturan lelang yang dimenangkan PT Noor Lina Indah (NLI). 
 
Atas desakan itu, ternyata hanya Ketua dan Sekretaris Pokja yang diganti. Namun, lelang tetap berlanjut. 
 
Kali ini, LSM Gerhana kembali menemukan fakta baru dalam proses lelang ulang ini. Ternyata, lelang ulang ini, diduga melanggar Perpres.
 
"Alhamdulilah. Satu per satu tabir lelang di Satker ini mulai terlihat. Kita ulas dari awal. ‎Pertama, mereka batalkan kontrak perusahaan yang mereka menangkan karena diusut Polisi lantaran diduga dokumen lelangnya palsu," ungkap Ketua DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano SH, saat jumpa pers, Kamis (02/08/18) lalu.
 
 
 
Kedua, lanjut Riko, dilakukan lelang ulang tanpa proses audit dan tanpa mengganti seluruh Satker dan jajarannya.
 
Ketiga, Uang Muka yang sudah digelontorkan ke PT NLI sekitar Rp2,5 Milyar, hingga kini belum kembali. Belakangan, sebut Riko, pengembalian uang muka itu melibatkan perusahaan Jaminan Kredit milik plat merah, yakni PT Jamkrindo Cabang Batam.
 
"Nah, PT NLI ini, kantornya di Surabaya, menang proyeknya di Riau. ‎Tapi, proyek itu dijamin oleh Jamkrindo Cabang Batam. Luar biasa. Kami akan kawal (Jamkrindo) agar uang perusahaan plat merah tak disalahgunakan," ucapnya.
 
Riko pun mencermati proses lelang ulang yang saat ini berlangsung. Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, Ia menilai lelang tersebut cacat hukum lantaran melabrak Peraturan Presiden (Perpres).
 
Dari dokumen lelang TPA Kuansing tertanggal 20 Juli 2018 yang diperoleh LSM Gerhana, ternyata masih menggunakan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 
Padahal, Presiden RI Joko Widodo telah merubah dan mengeluarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 
"Mereka (Satker) jelas melanggar Pasal 89 Perpres 16 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa dengan berlakunya Perpres ini (Perpres 16 Tahun 2018), dalam ayat (1) menyebutkan, jika persiapan dan pelaksanaan lelang dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010,"‎ jelas Riko.
 
Sementara, ungkapnya, lelang ulang TPA Kuansing digelar 20 Juli 2018 yang seharusnya berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 bukan berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 yang sudah tidak berlaku lagi.
 
"Tidak cermat, terburu-buru dan kita duga lelang ulang ini memang sengaja dipaksakan untuk menutupi kesalahan‎. Bahkan, menabrak aturan. Kalau kemarin pengamat menyebut lelang ulang itu Cacat Integritas. Dari rakta ini, jelas lah lelang itu sudah Cacat Hukum. Segera batalkan dan audit," ucapnya.
 
Pelanggaran terhadap Perpres ini, terang Riko, memiliki sanksi yang tegas yang diatur dalam‎ Pasal 82 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Sanksi Administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP,  yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.
 
"Mereka semua sudah lalai. Makanya kami minta dicopot semua. Jangan makin dibiarkan dan ini sudah ada unsur untuk ditarik ke ‎Pasal 3 ‎UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan. Kita akan giring sampai uang negara berhasil dicegah untuk disalahgunakan," tegas Riko.
 
Sebelumnya, Kepala Satker PSPLP Riau Yeni Mulyadi kepada Beritariau, Rabu (01/08/18) kemarin menyatakan‎ pihaknya telah mengganti Pokja lelang TPA Kuansing.
 
"Ketua dan Sekretaris Pokja nya sudah diganti. Lelang ulang tetap dilanjutkan bahkan para penawar sudah sudah ada," kata Yeni.
 
Dikonfirmasi terpisah beberapa pekan lalu, Ketua Pokja Lelang TPA Kuansing yang baru, Ucok, justru mengelak ditanya seputar lelang tersebut.
 
"Saya curiga sama kalian ini. Ada apa ini?," tuding Ucok.
 
Namun, Ia bungkam saat polemik mencuat ke publik lantaran adanya dugaan rekayasa proses lelang dan berujung dugaan pemalsuan dokumen yang kini ‎diusut oleh Polda Riau.
 
"Kita ‎jumpa lah dulu," kata Ucok.
 
Jamkrindo Akan Klaim Jaminan PT NLI?
 
Terhadap Uang Muka yang sudah digelontorkan kepada PT NLI, Yeni mengaku pihaknya sedang menunggu proses pengembalian dana uang muka itu.
 
Yeni mengungkapkan bahwa PT NLI sedang mengupayakan proses klaim dari pihak Jamkrindo Batam sebagai penjamin.
 
PT NLI sendiri, telah menerima uang muka kurang lebih sebesar Rp 2,5 miliar. Yang mana, sebelumnya PT NLI adalah pemenang proyek TPA Kuansing dengan harga penawaran Rp15,1 miliar, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 17,3 miliar.
 
Namun, adanya kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, mengakibatkan kontrak lelang diputus.
 
"(Pengembalian uang ) Masih dalam proses‎. Mereka (PT NLI) menunggu dari Jamkrindo Cabang Batam selaku penjamin," jawab Yeni.
 
Ditelusuri lebih jauh, pihak Jamkrindo Batam mengaku hanya memberikan ‎Jaminan Uang Muka kepada PT NLI yang diketahui berkantor di Surabaya, Jawa Timur.
 
"Kita hanya menjamin Uang Muka, tidak ada menjamin Pelaksanaan Proyek," jawab Fika, pihak Jamkrindo Batam, saat dikonfirmasi via sambungan telepon Kantor Resmi, Rabu pagi.
 
Saat ditanyakan wartawan putusnya kontrak akibat dugaan pemalsuan yang diusut oleh Kepolisian dapat dijadikan dasar untuk klaim Jaminan Uang Muka, Fika tak berani berkomentar.
 
Fika mengalihkan agar hal tersebut dijawab oleh bagian klaim Jamkrindo bernama Frans. Sesaat, Ia bersedia menyambungkan ke Frans dan meminta wartawan untuk menunggu lantaran Frans sedang sibuk menerima telepon.
 
Namun sesaat kemudian, Fika mengaku bahwa Frans sedang keluar kota untuk urusan dinas.
 
Dokumen Diduga Palsu & Lelang Ulang
 
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen lelang proyek pembangunan TPA Kabupaten Kuansing tahun 2018‎ PT NLI.
 
Sejauh ini, Polda Riau mengaku baru memanggil satu orang untuk dimintai keterangan dalam dugaan pemalsuan dokumen lelang TPA Kuansing Tahun 2018 yang dimenangkan oleh PT Noor Lina Indah (PT NLI).
 
Anehnya, di tengah kasus pemalsuan dokumen dan pemutusan kontrak PT NLI terkait proyek lelang TPA Kuansing, Satker PSPLP Provinsi Riau, kembali membuat ulah dengan melakukan lelang proyek dua paket pengerjaan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-1 dan Paket SC-2) dengan nilai pagu Rp207,1 miliar dan Rp 144,4 miliar.
 
Dipertengahan, lelang tersebut dibatalkan dan ditengah jalan Pokja kembali melakukan lelang ulang paket pengerjaan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan kembali.
 
Riko menilai, Satker PSPLP Provinsi Riau, dinilai tidak teliti dan tidak cermat dalam menentukan pemenang proyek lelang TPA Kuansing tahun 2018 sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
 
"Apabila Satker, PPK maupun ULP tetap melaksanakan tender ulang (TPA,red), kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana mau pun perdata dikarenakan kasus pemalsuan dokumen PT NLI yang memenangkan proyek tersebut sebelumnya saat ini tengah bergulir di Polda Riau. Harusnya diaudit dan dievaluasi dahulu," tegas Riko beberapa waktu lalu.
 
Pihaknya  juga menilai, Satker PSPLP Provinsi Riau, sudah cacat hukum dan menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
"Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam kasus proyek lelang yang bersumber dari APBN saat ini dan kami juga meminta Kementerian PUPR menunda terlebih dahulu seluruh pelelangan pekerjaan yang ada Satuan Kerja PSPLP Provinsi Riau," pinta Riko. 
 
Terbaru, LSM Gerhana menyatakan surat mereka ke KemenPUPR dengan nomor 022/SK/DPP-GERHANA/VII/2018 perihal Permohonan Pergantian Satker, PPK, ULP dan Pokja, telah dijawab.
 
"Pihak KemenPUPR melalui pak Rusman menyampaikan kepada kami bahwa permohonan itu sudah diteruskan ke Inspektorat Jenderal dengan nomor agenda 3655," ucap Riko, Rabu sore.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber beritariau.com‎ 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar