Hukum

Akun Facebook Warga Pekanbaru Fitnah Ulama NU, Besok Ditreskrimsus Polda Riau Panggil Saksi

Akun Facebook Yurnal Nal terlapor diduga penyebar ujaran kebencian
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Laporan aktifis organisasi Otonom Nahdatul Ulama (NU) yakni Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Provinsi Riau di Polda Riau, terhadap pemilik akun Facebook atas nama Yurnal Nal mulai memasuki tahapan pemanggilan saksi pelapor.
 
Hal ini terungkap sebagaimana disampaikan oleh Raga Perwira, yang juga seorang mahasiswa di Kota Pekanbaru kepada GAGASAN Senin sore (27/8/2018). "Besok saya disuruh datang ke Polda Riau, untuk dimintai keterangan" kata Raga Perwira.
 
Dan kata Raga, dirinya mengapresiasi atas respon penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan atas ujaran kebencian terhadap ulama NU.
 
Ia berharap juga agar penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun Facebook Yurnal Nal yang merupakan warga Kota Pekanbaru ini.
 
"Agar proses hukum itu berjalan dengan benar, pemilik akun Facebook Yurnal Nal itu juga dilakukan pemanggilan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku" tegas Raga.
 
 
Sebelumnya diberitakan, Raga Perwira,  mahasiswa asal Pekanbaru melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Yurnal Nal, yang juga warga Kota Bertuah. Lantaran akun Facebook tersebut diduga telah melakukan unggahan yang bermuatan dengan fitnah dan ujaran kebencian di media sosial.
 
Selain itu juga akun Facebook terlapor diduga telah menyebarkan berita bohong yang diunggahnya. Terlapor Yurnal Nal diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Junto pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar