Hukum

9 Ton Barang Merah Ilegal dari Malaysia Disita Polda Riau

Sembilan ton bawang merah ilegal asal Malaysia disita Polda Riau dari Kapal Motor (KM) di Perairan Kuala Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sembilan ton bawang merah ilegal asal Muara Pahat Malaysia disita Polda Riau dari Kapal Motor (KM) Muara Faisal di Perairan Kuala Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
 
Selain barang bukti yakni bawang ilegal dan Kapal Motor Muara Faisal yang diduga tidak dilengkapi dokumen lengkap melalui perairan Malaysia ke  Selat Malaka menuju perairan Bengkalis, pihaknya juga turut membekuk nahkoda kapal berinisial ZR. 
 
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.000 karung bawang. Perkara ini berhasil kita gagalkan di wilayah perairan Kuala Sungai Kembung Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Dimana kita di back up oleh tim Sie Lidik Subdit Gakkum," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto di Pekanbaru Rabu (5/9/2018).
 
Pengungkapan upaya penyeludupan bawang merah asal negeri jiran tersebut bermula saat petugas Polair Polda Riau melakukan patroli di Perairan Kuala Sungai Kembung. Pihaknya memang sering mendapatkan laporan tentang adanya tindak pidana penyelundupan bawang merah di lokasi tersebut. 
Sehingga pihaknya kembali meningkatkan penjagaan serta aktivitas patroli di wilayah tersebut.
 
"Saat penangkapan, dari pemeriksaan nahkoda kapal ZR, bawang merah ini berasal dari Malaysia. Dimana Ia sudah sekitar tiga kali bertugas membawa barang ilegal yang sama masuk ke wilayah Riau," terangnya. 
 
Saat ZR diamankan, tidak melakukan perlawanan. Sementara saat ini Subdit Gakkum di bawah komando AKBP Hicca Alexfonso Siregar masih terus mengembangkan guna mencari pemilik atau pemesan bawang ilegal tersebut. 
 
"Kita masih lakukan pemeriksaan kepada ZR. Sementara barang bukti yang kita amankan yakni 1 Unit KM. Faisal, 1 bundel Port Clearance dari jabatan kastam Diraja Malaysia, 1 Lembar PAS Kecil KM. Faisal, 1 Lembar Sertifikat Keselamatan KM. Faisal, 1000 karung bawang merah asal Malaysia, 25 kotak makanan campuran hasil olahan pertanian asal Malaysia serta 3 buah paspor," rincinya. 
 
ZR mengaku belum menerima upah. Dimana upah akan diberikan setelah bawang merah ilegal tersebut sampai ke tujuan yakni Bengkalis untuk di pasok di pasar-pasar yang ada di wilayah tersebut.
 
Akibat membawa barang ilegal tersebut, ZR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. ZR bisa terjerat hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 150 juta
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar