Daerah

248,47 Gram Sabu, 502 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Bertempat di halaman Mapolres Indragiri Hilir Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, pihak kepolisian memusnahkan 248,47 gram sabu-sabu dan 502 butir pil Ekstasi, Kamis (6/8/18).
 
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra dan dihadiri  Bupati Inhil HM Wardan serta Unsur Forkopimda Inhil.
 
Barang haram tersebut didapatkan dari tangan tersangka berinisial AI dan HA. Dari tangan AI, Polisi menyita barang bukti 231,81 gram sabu-sabu dan 280 butir pil Ekstasi. Sedangkan dari tangan HA diamankan 16,66 gram sabu-sabu dan 222 butir Pil Ekstasi.
 
Pelaku AI ditangkap oleh petugas Polsek Reteh pada tanggal 14 Agustus 2018 di Jalan SMP Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh.
 
Kemudian HA, tersangka satu ini diamankan langsung oleh petugas Satreskoba Polres Inhil pada tanggal 25 Agustus 2018 di Ruang SPKT Polres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan.
 
Kapolres mengungkapkan, Pemusnahan sengaja dilakukan secara terbuka dan disaksikan Forkopimda serta undangan lainnya, agar terbuka bahwa barang haram tersebut tidak disalahgunakan.
 
“Kita sepakat untuk melakukan dan menyatakan perang terhadap Narkoba, karena memang harus diberantas. Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan mengawasi, jangan sampai masa depan anak-anak kita pada gagal gara-gara Narkoba,” tutur Kapolres.
 
Sementara itu, Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, dari tahun ke tahun, pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Inhil tertinggi pada tahun ini.
 
Dimana penangkapan terbesar diceritakannya adalah di wilayah Polsek Kemuning yang dilakukan Pemusnahan langsung oleh Polda Riau
 
“Grafiknya untuk pengungkapan kasus selalu mengalami kenaikan, yang tertinggi tahun ini,” ujarnya.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar