Riau

Dikritik Persulit PS dan Tora, Pemprov Riau Tegaskan Kewenangan di Kemen LHK

Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi (sumber photo internet)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan bahwa soal program nasional terkait Perhutanan Sosial (PS) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kewenangan sepenuhnya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemprov Riau hanya mengatur tata cara melalui Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
 
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi untuk menjawab kritikan terhadap Pemerintah Provinsi Riau karena diduga mempersulit masyarakat untuk mengakses program pemerintah pusat soal reforma agraria melalui Perhutanan Sosial (PS) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
 
"Perhutanan Sosial adalah salah satu bentuk pemanfaatan kawasan hutan, dan merupakan kewenangan sepenuhnya di KLHK. Perda RTRWP Riau hanya mengatur tata cara tambahan bahwa harus mendapat persetujuan gubernur dan DPRD untuk kehati-hatian" kata Ahmad Hijazi kepada Gagasan 6 September 2018.
 
Kemudian, diterangkan Ahmad Hijazi, terkait lokasi yang bisa dibangun Perhutanan Sosial sesuai RTRWP Riau adalah di seluruh Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dan diserahkan sepenuhnya ke KLHK.
 
Sebelumnya diberitakan, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mengkritik Pemprov Riau.
 
 
Jikalahari menilai  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Pemerintah Provinsi Riau menghambat percepatan reforma agraria berupa perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Riau pasca Perda No 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) Riau 2018-2038 ditetapkan oleh Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim pada 8 Mei 2018.
 
“Padahal saat masih menjadi Ranperda RTRWP Riau 2017-2037 Mendagri punya kewenangan untuk tidak menyetujui pemberian nomor registrasi, sebab persetujuan substansi belum disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari kepada GAGASAN melalui rilis pers yang diterima Jumat 31 Agustus 2018
 
Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau tak komitmen mengelokasikan lahan perhutanan sosial (PS). Bahkan mereka menilai Pemprov Riau bersikap separuh hati terkait komitmen tata kelola hutan seperti pencanangan program pemerintah pusat.
 
Dalam gelaran yang diadakan JMGR Kamis (6/9/18 tersebut, ada 3 poin yang mereka sarankan kepada Pemprov Riau kedepannya.
 
Pertama mereka meminta, untuk menjadikan dan memuat isu Perhutanan Sosial dalam arah kebijakan Pembagunan Daerah (RPJMD) 2019 -2023. lsu Perhutanan Sosial harus dimuat dan diterjemahkan dalam Arah Kebijakan, Prioritas Program, dan Anggaran Daerah tahun 2019 - 2023.
 
Kedua Pemprov Riau diminta untuk mengkaji ulang dan merevisi struktur kelembagaan Tim Teknis Pokja PPS di tingkat Provinsi dengan mengutamakan personel yang memiliki keberpihakan dan leadership pada pencapaian PS.
 
Terakhir Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas LHK tetap menindaklanjuti usulan PS yang ada dengan mengacu pada Permen LHK No. 83/2016 tentang Perhutanan Sosial.
 
Editor Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar